Penyerahan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Tempat Pengelolaan Makanan

dr. Pitut saat menyerahkan Sertifikat penyuluhan keamanan pangan kepada Rini Agus Subekti Pengelola ” Rencang Wedangan ” Wonoboyo – Wonogiri

Salah satu fungsi Upaya Kesehatan Masyarakat di UPTD Puskesmas Wonogiri 1 program Penyehatan Lingkungan adalah pembinaan dan pengawasan terhadap Tempat Pengelolaan Makanan / TPM yang ada di wilayah kerja. Dengan ruang lingkup pemetaan data, pembinaan teknis melalui inspeksi sanitasi tempat pengelolaan makanan / TPM, penetapan kategori TPM ( memenuhi syarat / tidak memenuhi syarat ), uji kualitas sampel pangan untuk dikoordinasikan dengan seksi penyehatan lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten, dan melaporkan kegiatan tersebut ke Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri setiap bulan.

Hal ini dilakukan untuk mengendalikan penyakit berbasis lingkungan, terutama penularan melalui makanan yang bisa dari alat masak, alat makan maupun penjamah makanan di rumah makan. Pembinaan dan pengawasan terhadap rumah makan perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan agar tidak membahayakan kesehatannya, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomer 942/Menkes/SK/VII/2003 tentang pedoman persyaratan hygiene sanitasi makanan jajanan.

dr. Pitut Kristiyanta Nugraha, MM mengatakan kepada dua pengelola rumah makan yang pada hari Kamis, 5/7/2018 diserahkan sertifikat penyuluhan kemanan pangan di ruang Kepala UPTD Puskesmas Wonogiri 1. Bahwa diharapkan kepada pengelola rumah makan agar memenuhi segala ketentuan yang sudah disampaikan saat mengikuti pelatihan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh seksi Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri. Diantaranya dalam penggunaan bahan tambahan makanan / BTM yang bisa berupa pengawet, perasa dan perwarna makanan, karena tidak diharapkan terjadi gangguan kesehatan di masyarakat yang diakibatkan oleh pengelolaan makanan yang tidak sehat.

dr. Pitut Kristiyanta Nugraha, MM menyerahkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan untuk Alit Pambudi pengelola “Wedangan Mas” Purwosari Wonogiri

Selain itu kepada penjamah makanan yang mengelola rumah makan dipesankan , yang pertama penjamah makanan harus sehat dan tidak menderita penyakit menular serta tidak menjadi carier / pembawa penyakit menular. Kedua saat melayani konsumen berperilaku hygienis dan sanitair, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menggunakan pakaian kerja yang bersih dan rapi, tidak merokok, tidak mengorek telinga, tidak mengorek gigi, tidak menggaruk kepala dan kulit, dsb.

Sebagai tindak lanjut dari penyerahan sertifikat penyuluhan keamanan pangan bagi pengelola rumah makan maupun warung makan termasuk jasaboga, UPTD Puskesmas Wonogiri 1 akan melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan secara intensip, untuk mengendalikan penyakit berbasis lingkungan bersumber dari makanan. Serta untuk melindungi masyarakat dan pengelola rumah makan dari gangguan kesehatan, kata dr. Pitut. ( mBinG )