TUGAS POKOK DAN FUNGSI | ||
Bagian Pertama | ||
Dinas | ||
Pasal 2 | ||
(1) | Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. | |
(2) | Dalam melaksanakan tugas, Dinas Kesehatan mempunyai fungsi: | |
a. | perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kesehatan; | |
b. | pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; | |
c. | pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan; | |
d. | pelaksanaan administrasi Dinas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan; | |
e. | pelaksanaan fungsi kesekretariatan Dinas; dan | |
f. | pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. | |
Bagian Kedua | ||
Sekretariat | ||
Pasal 3 | ||
(1) | Sekretariat adalah unsur pembantu pimpinan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas; | |
(2) | Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris. | |
Pasal 4 | ||
(1) | Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi bidang perencanaan, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas. | |
(2) | Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: | |
a. | pengkoordinasian penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, anggaran, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan di lingkungan Dinas; | |
b. | pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Dinas; | |
c. | pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas; | |
d. | pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Dinas; | |
e. | pengelolaan dan penatausahaan aset serta pelayanan pengadaan barang/ jasa di lingkungan Dinas; | |
f. | pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Dinas; dan | |
g. | pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. | |
Pasal 5 | ||
(1) | Sekretariat, terdiri dari: | |
a. | Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; | |
b. | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. | |
(2) | Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. | |
Pasal 6 | ||
(1) | Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan mengintegrasikan bahan perencanaan dan pelaporan, pelaksanaan pengkoordinasian penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pengelolaan dan penatausahaan keuangan dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas. | |
(2) | Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, pengelolaan aset, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, pengelolaan informasi dan dokumentasi, penataan organisasi dan tata laksana, serta pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Dinas. | |
Bagian Ketiga | ||
Bidang Kesehatan Masyarakat | ||
Pasal 7 | ||
(1) | Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah bidang kesehatan masyarakat. | |
(2) | Bidang Kesehatan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: | |
a. | pelaksanaan perumusan penyusunan kebijakan teknis bidang kesehatan masyarakat; | |
b. | pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan masyarakat; | |
c. | pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan masyarakat; | |
d. | pelaksanaan administrasi Dinas dalam penyelenggaraan kebijakan teknis bidang kesehatan masyarakat; dan | |
e. | pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya. | |
Pasal 8 | ||
(1) | Bidang Kesehatan Masyarakat, terdiri dari: | |
a. | Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat; | |
b. | Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat; | |
c. | Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga. | |
(2) | Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang. | |
Pasal 9 | ||
(1) | Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Dinas bidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat yang meliputi layanan kesehatan keluarga dan gizi masyarakat. | |
(2) | Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Dinas bidang Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat yang meliputi Promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. | |
(3) | Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Dinas bidang kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja dan olah raga yang meliputi layanan kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja dan olah raga. | |
. | ||
Bagian Keempat | ||
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit | ||
Pasal 10 | ||
(1) | Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah bidang pencegahan dan pengendalian penyakit. | |
(2) | Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: | |
a. | pelaksanaan perumusan penyusunan kebijakan teknis bidang pencegahan dan pengendalian penyakit; | |
b. | pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pencegahan dan pengendalian penyakit; | |
c. | pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pencegahan dan pengendalian penyakit; | |
d. | pelaksanaan administrasi Dinas dalam penyelenggaraan kebijakan teknis bidang pencegahan dan pengendalian penyakit; dan | |
e. | pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya. | |
Pasal 11 | ||
(1) | Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, terdiri dari: | |
a. | Seksi Surveilans dan Imunisasi; | |
b. | Seksi Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Menular; | |
c. | Seksi Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa. | |
(2) | Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang. | |
Pasal 12 | ||
(1) | Seksi Surveilans dan Imunisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Dinas bidang surveilans dan imunisasi yang meliputi surveilans kesehatan, penanggulangan krisis kesehatan, dan KLB termasuk Bencana serta layanan imunisasi. | |
(2) | Seksi Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Menular mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Dinas bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular yang meliputi pencegahan dan pengendalian penyakit menular langsung dan penyakit menular tidak langsung. | |
(3) | Seksi Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Dinas bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa yang meliputi penanggulangan penyakit tidak menular dan layanan kesehatan jiwa dan NAPZA. | |
. | ||
Bagian Kelima | ||
Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan | ||
Pasal 13 | ||
(1) | Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah bidang pelayanan dan sumber daya kesehatan. | |
(2) | Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: | |
a. | pelaksanaan perumusan penyusunan kebijakan teknis bidang pelayanan dan sumber daya kesehatan; | |
b. | pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pelayanan dan sumber daya kesehatan; | |
c. | pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pelayanan dan sumber daya kesehatan; | |
d. | pelaksanaan administrasi Dinas dalam penyelenggaraan kebijakan teknis bidang pelayanan dan sumber daya kesehatan; dan | |
e. | pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya. | |
Pasal 14 | ||
(1) | Bidang Pelayanan Dan Sumber Daya Kesehatan, terdiri dari: | |
a. | Seksi Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan; | |
b. | Seksi Farmasi, Makanan minuman, Alat Kesehatan dan Peralatan Kesehatan Rumah Tangga; | |
c. | Seksi Sumberdaya Manusia dan Sertifikasi Kesehatan. | |
(2) | Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang. | |
Pasal 15 | ||
(1) | Seksi Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Dinas bidang pelayanan dan pembiayaan kesehatan yang layanan Upaya Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan serta jaminan kesehatan. | |
(2) | Seksi Farmasi, Makanan minuman, Alat Kesehatan dan Peralatan Kesehatan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Dinas bidang farmasi, makanan minuman, alat kesehatan dan peralatan kesehatan rumah tangga yang meliputi pengadaan, penyimpanan dan disribusi obat pelayanan kesehatan, kefarmasian, pengadaan alat kesehatan, peralatan kesehatan rumah tangga dan pembinaan perusahaan industri rumah tangga serta obat tradisional. | |
(3) | Seksi Sumberdaya Manusia dan Sertifikasi Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi Dinas bidang sumberdaya manusia dan sertifikasi kesehatan yang meliputi penerbitan sertifikat produksi alat kesehatan kelas 1 (satu) tertentu dan PKRT kelas 1 (satu) tertentu, perusahaan rumah tangga, penerbitan izin usaha mikro obat tradisional (UMOT), penerbitan ijin praktek tenaga kesehatan, dan perencanaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan. |