1. REKOMENDASI IZIN UNIT TRANSFUSI DARAH (UTD) KELAS MADYA DAN UNIT TRANSFUSI DARAH (UTD) KELAS PRATAMA
a. Permohonan baru : 1) Surat permohonan pendirian UTD kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri; 2) Dokumen kajian pertimbangan persetujuan pendirian UTD yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri; 3) Dokumen profil UTD yang diusulkan; 4) Surat pernyataan bersedia mengikuti program pemantapan mutu ekternal; 5) Dokumen denah bangunan UTD; dan 6) Dokumen self assessment UTD. b. Perpanjangan : 1) Pemohon mengupload persyaratan di OSS; 2) Dokumen perizinan berusaha UTD yang masih berlaku; 3) Dokumen profil UTD; 4) Dokumen self assessment UTD; dan 5) Surat pernyataan bersedia mengikuti program pemantapan mutu ekternal. c. Persyaratan Khusus : 1) Daftar kelengkapan sarana, prasarana, dan peralatan sesuai jenis kelas kemampuan UTD; 2) Daftar kendaraan UTD; 3) Daftar SDM; 4) Dokumen Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan; 5) Dokumen perjanjian kerjasama pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) |
1. Notifikasi dalam OSS; 2. Dilakukan Pemeriksaan berkas; 3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan; 4. Tim Penilai Kesesuaian UTD melakukan kunjungan lapangan; 5. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan; 6. a. apabila hasil pemeriksaan lapangan belum memenuhi syarat, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon. b. apabila hasil pemeriksaan lapangan memenuhi syarat maka diterbitkan rekomendasi izin; 7. Upload rekomendasi dalam system OSS; dan 8. Petugas melakukan pencatatan terhadap penerbitan sertifikat standar. |
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak kunjungan lapangan. |
Tidak dipungut biaya
2. SURAT KETERANGAN PERTIMBANGAN PERSETUJUAN MENDIRIKAN KLINIK
1) Surat permohonan persetujuan mendirikan klinik; 2) Profil Klinik meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium serta pelayanan yang diberikan; 3) Fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan; 4) Fotokopi yang sah sertifikat tanah, atau bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; 5) Dokumen SPPL untuk klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk klinik rawat inap; 6) Surat pernyataan kesanggupan penanggung jawab klinik atau surat penunjukan penanggung jawab klinik; 7) Dokumen Self assessment Klinik; |
1. Pengajuan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri; 2. Dilakukan Pemeriksaan berkas; 3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan; 4. Tim Penilai Pendirian Klinik melakukan kunjungan lapangan; 5. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan; 6. a. apabila hasil pemeriksaan lapangan belum memenuhi syarat, berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon. b. apabila hasil pemeriksaan lapangan memenuhi syarat maka diterbitkan Surat Keterangan Pertimbangan Persetujan Pendirian Klinik;
|
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak kunjungan lapangan. |
Tidak dipungut biaya
3.REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL KLINIK
1) Pengajuan permohonan dalam aplikasi OSS; 2) Profil Klinik meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium serta pelayanan yang diberikan; 3) Fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan; 4) Fotokopi yang sah sertifikat tanah, atau bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; 5) Dokumen SPPL untuk klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk klinik rawat inap; 6) Surat pernyataan kesanggupan penanggung jawab klinik atau surat penunjukan penanggung jawab klinik; 7) Surat keterangan dari Dinas Kesehatan mengenahi pertimbangan persetujuan pendirian klinik (bagi klinik baru); 8) Dokumen Sertifikat Standar usaha klinik yang masih berlaku (bagi perpanjangan izin klinik); 9) Surat pernyatan penggantian badana hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik, dan/atau alamat klinik, yang ditandatangani pe |