1.REKOMENDASI IZIN PRAKTIK DOKTER/DOKTER GIGI/DOKTER SPESIALIS/ DOKTER GIGI SPESIALIS
1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan; 2. Surat rekomendasi dari organisasi profesi; 3. Surat Tanda Registrasi (STR) yang dilegalisasi oleh Konsil Kedokteran Indonesia; 4. Foto copy ijazah dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis; 5. Surat pernyataan mempunyai tempat Praktik atau surat keterangan kerja dari sarana pelayanan kesehatan; 6. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar; 7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 8. Surat izin pimpinan instansi dimana dokter/dokter gigi/ dokter spesialis/ dokter gigi spesialis bekerja (khusus untuk yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan Pemerintah/ yang ditunjuk Pemerintah); 9. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000,- 10. MoU pengelolaan limbah B3 sesuai peraturan perundangan-undangan bagi Praktik mandiri. 11. Rekomendasi dari Puskesmas setempat bagi praktik mandiri |
Keterangan Bagan: 1. Pemohon mengajukan berkas permohonan SIP dokter/ dokter gigi/ dokter spresialis/ dokter gigi spesialis kepada Kepala Dinas Kesehatan di melalui aplikasi sicantik.go.id; 2. Dilakukan Pemeriksaan berkas; 3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan untuk praktik mandiri (oleh puskesmas wilyah setempat) dan apabila praktik pada sarana kesehatan yang telah berizin maka langsung pada langkah no 5; 4. Petugas verifikasi melakukan kunjungan lapangan; 5. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (verifikasi administrasi dan/ atau verifikasi lapangan untuk yang dilakukan kunjungan lapangan); 6. a. Pengembalian berkas permohonan apabila hasil verifikasi lapangan belum memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); b. Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) bagi yang praktik di sarana kesehatan yang sudah berizin atau apabila hasil verifikasi lapangan telah memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); 7. Upload Rekomendasi SIP di aplikasi Sicantik; 8. IProses permohonan rekomendasi Surat izin Praktik selesai dan Staf seksi Sumber Daya Manusia dan Sertifikasi Kesehatan melakukan pencatatan terhadap penerbitan rekomendasi SIP dokter umum/ dokter gigi/ dokter spesialis/ dokter gigi spesialis |
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak kunjungan lapangan atau maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima (lengkap dan benar) untuk yang tidak diperlukan kunjungan lapangan
Tidak dipungut biaya |
2. REKOMENDASI IZIN PRAKTIK PERAWAT
1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan; 2. Surat rekomendasi dari organisasi profesi; 3. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR); 4. Foto copy Ijazah Perawat; 5. Surat pernyataan mempunyai tempat Praktik atau surat keterangan kerja dari sarana pelayanan kesehatan; 6. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 2 lembar; 7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 8. MoU pengelolaan limbah B3 sesuai peraturan perundangan-undangan bagi Praktik mandiri; 9. Surat keterangan sehat dari dokter; 10. Rekomendasi Puskesmas setempat bagi praktik mandiri. |
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan rekomendasi SIP Perawat pada aplikasi sicantik.go.id; 2. Dilakukan Pemeriksaan berkas; 3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan untuk praktik mandiri (oleh puskesmas wilyah setempat) dan apabila praktik pada sarana kesehatan yang telah berizin maka langsung pada langkah no 5; 4. Petugas verifikasi melakukan kunjungan lapangan; 5. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (verifikasi administrasi dan/ atau verifikasi lapangan untuk yang dilakukan kunjungan lapangan); 6. a. Peerbaikan berkas permohonan apabila hasil verifikasi lapangan belum memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); b. Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) bagi yang praktik di sarana kesehatan yang sudah berizin atau apabila hasil verifikasi lapangan telah memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); 7. Upload Rekomendasi SIP di aplikasi sicantik; 8. Proses permohonan rekomendasi Surat izin Praktik Perawat selesai dan Staf seksi Sumber Daya Manusia dan Sertifikasi Kesehatan melakukan pencatatan terhadap penerbitan rekomendasi SIP Perawat. |
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak kunjungan lapangan atau maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima (lengkap dan benar) untuk yang tidak diperlukan kunjungan lapangan
Tidak dipungut biaya |
3. REKOMENDASI IZIN PRAKTIK BIDAN
1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan; 2. Surat rekomendasi dari organisasi profesi; 3. Surat Tanda Registrasi (STR); 4. Ijazah Bidan; 5. Surat pernyataan mempunyai tempat Praktik atau surat keterangan kerja dari sarana pelayanan kesehatan; 6. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 2 lembar; 7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 8. MoU pengelolaan limbah B3 sesuai peraturan perundangan-undangan bagi Praktik mandiri; 9. Surat keterangan sehat dari dokter; 10. Rekomendasi Puskesmas setempat bagi praktik mandiri.
|
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan SIP Bidan melalui aplikasi Sicantik.go.id; 2. Dilakukan Pemeriksaan berkas; 3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan untuk praktik mandiri (oleh puskesmas wilyah setempat) dan apabila praktik pada sarana kesehatan yang telah berizin maka langsung pada langkah no 5; 4. Petugas verifikasi melakukan kunjungan lapangan; 5. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (verifikasi administrasi dan/ atau verifikasi lapangan untuk yang dilakukan kunjungan lapangan); 6. a. Pengembalian berkas permohonan apabila hasil verifikasi lapangan belum memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); b. Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) bagi yang praktik di sarana kesehatan yang sudah berizin atau apabila hasil verifikasi lapangan telah memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); 7. Upload Rekomendasi SIP di aplikasi sicantik; 8. Proses permohonan rekomendasi Surat izin Praktik selesai dan Staf seksi Sumber Daya Manusia dan Sertifikasi Kesehatan melakukan pencatatan terhadap penerbitan Rekomendasi SIP Bidan |
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak kunjungan lapangan atau maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima (lengkap dan benar) untuk yang tidak diperlukan kunjungan lapangan
Tidak dipungut biaya |
4. REKOMENDASI IZIN PRAKTIK APOTEKER
1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan; 2. Surat rekomendasi dari organisasi profesi; 3. Surat Tanda Registrasi (STR); 4. Ijazah Apoteker; 5. Surat pernyataan mempunyai tempat Praktik atau surat keterangan kerja dari sarana pelayanan kesehatan; 6. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 2 lembar; 7. Kartu Tanda Pendudk (KTP) yang masih berlaku; 8. Surat keterangan sehat dari dokter; |
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan SIP Apoteker kepada Kepala Dinas Kesehatan di melalui aplikasi sicantik.go.id; 2. Dilakukan Pemeriksaan berkas; 3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan untuk praktik mandiri (oleh puskesmas wilyah setempat) dan apabila praktik pada sarana kesehatan yang telah berizin maka langsung pada langkah no 5; 4. Petugas verifikasi melakukan kunjungan lapangan; 5. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (verifikasi administrasi dan/ atau verifikasi lapangan untuk yang dilakukan kunjungan lapangan); 6. a. Pengembalian berkas permohonan apabila hasil verifikasi lapangan belum memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); b. Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) bagi yang praktik di sarana kesehatan yang sudah berizin atau apabila hasil verifikasi lapangan telah memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); 7. Upload Rekomendasi SIP di aplikasi Sicantik; 8. Proses permohonan rekomendasi Surat izin Praktik selesai dan Staf seksi Sumber Daya Manusia dan Sertifikasi Kesehatan melakukan pencatatan terhadap penerbitan Rekomendasi SIP Apoteker. |
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak kunjungan lapangan atau maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima (lengkap dan benar) untuk yang tidak diperlukan kunjungan lapangan
Tidak dipungut biaya |
5. REKOMENDASI IZIN TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN
1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan; 2. Surat rekomendasi dari organisasi profesi; 3. Surat Tanda Registrasi (STR); 4. Ijazah Tenaga Teknis Kefarmasian; 5. Surat pernyataan mempunyai tempat Praktik atau surat keterangan kerja dari sarana pelayanan kesehatan; 6. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 2 lembar; 7. Kartu Tanda Pendudk (KTP) yang masih berlaku; 8. Surat keterangan sehat dari dokter; |
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan Rekomendasi SIP Tenaga Teknis Kefarmasian kepada Kepala Dinas Kesehatan di melalui aplikasi sicantik.go.id; 2. Dilakukan Pemeriksaan berkas; 3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan untuk praktik mandiri (oleh puskesmas wilyah setempat) dan apabila praktik pada sarana kesehatan yang telah berizin maka langsung pada langkah no 5; 4. Petugas verifikasi melakukan kunjungan lapangan; 5. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (verifikasi administrasi dan/ atau verifikasi lapangan untuk yang dilakukan kunjungan lapangan); 6. a. Pengembalian berkas permohonan apabila hasil verifikasi lapangan belum memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); b. Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) bagi yang praktik di sarana kesehatan yang sudah berizin atau apabila hasil verifikasi lapangan telah memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); 7. Upload Rekomendasi SIP di aplikasi sicantik; 8. Proses permohonan rekomendasi Surat izin Praktik selesai dan Staf seksi Sumber Daya Manusia dan Sertifikasi Kesehatan melakukan pencatatan terhadap penerbitan Rekomendasi SIP Tenaga Teknis Kefarmasian. |
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak kunjungan lapangan atau maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima (lengkap dan benar) untuk yang tidak diperlukan kunjungan lapangan
Tidak dipungut biaya |
6. REKOMENDASI IZIN PRAKTIK TENAGA KESEHATAN MASYARAKAT
1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan; 2. Surat rekomendasi dari organisasi profesi; 3. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR); 4. Foto copy Ijazah Tenaga Kesehatan Masyarakat; 5. Surat pernyataan mempunyai tempat Praktik atau surat keterangan kerja dari sarana pelayanan kesehatan; 6. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 2 lembar; 7. Fotocopy Kartu Tanda Pendudk (KTP) yang masih berlaku; 8. Surat keterangan sehat dari dokter; |
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan SIP Tenaga Kesehatan Masyarakat kepada Kepala Dinas Kesehatan di melalui aplikasi Sicantik.go.id; 2. Dilakukan Pemeriksaan berkas; 3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan untuk praktik mandiri (oleh puskesmas wilyah setempat) dan apabila praktik pada sarana kesehatan yang telah berizin maka langsung pada langkah no 5; 4. Petugas verifikasi melakukan kunjungan lapangan; 5. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (verifikasi administrasi dan/ atau verifikasi lapangan untuk yang dilakukan kunjungan lapangan); 6. a. Pengembalian berkas permohonan apabila hasil verifikasi lapangan belum memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); b. Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) bagi yang praktik di sarana kesehatan yang sudah berizin atau apabila hasil verifikasi lapangan telah memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); 7. Upload Rekomendasi SIP di aplikasi sicantik; 8. Proses permohonan rekomendasi Surat izin Praktik selesai dan Staf seksi Sumber Daya Manusia dan Sertifikasi Kesehatan melakukan pencatatan terhadap penerbitan Rekomendasi SIP Bidan |
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak kunjungan lapangan atau maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima (lengkap dan benar) untuk yang tidak diperlukan kunjungan lapangan
Tidak dipungut biaya |
7. REKOMENDASI IZIN PRAKTIK TENAGA SANITARIAN
1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan; 2. Surat rekomendasi dari organisasi profesi; 3. Surat Tanda Registrasi (STR); 4. Ijazah Tenaga Sanitarian; 5. Surat pernyataan mempunyai tempat Praktik atau surat keterangan kerja dari sarana pelayanan kesehatan; 6. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 2 lembar; 7. Kartu Tanda Pendudk (KTP) yang masih berlaku; 8. Surat keterangan sehat dari dokter; |
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan SIP Tenaga Sanitarian kepada Kepala Dinas Kesehatan di melalui aplikasi Sicantik.go.id; 2. Dilakukan Pemeriksaan berkas; 3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan untuk praktik mandiri (oleh puskesmas wilyah setempat) dan apabila praktik pada sarana kesehatan yang telah berizin maka langsung pada langkah no 5; 4. Petugas verifikasi melakukan kunjungan lapangan; 5. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (verifikasi administrasi dan/ atau verifikasi lapangan untuk yang dilakukan kunjungan lapangan); 6. a. Pengembalian berkas permohonan apabila hasil verifikasi lapangan belum memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); b. Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) bagi yang praktik di sarana kesehatan yang sudah berizin atau apabila hasil verifikasi lapangan telah memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); 7. Upload Rekomendasi SIP di aplikasi Sicantik; 8. Proses permohonan rekomendasi Surat izin Praktik selesai dan Staf seksi Sumber Daya Manusia dan Sertifikasi Kesehatan melakukan pencatatan terhadap penerbitan Rekomendasi SIP Bidan |
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak kunjungan lapangan atau maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima (lengkap dan benar) untuk yang tidak diperlukan kunjungan lapangan
Tidak dipungut biaya |
8. REKOMENDASI SURAT IZIN PRAKTIK TENAGA GIZI
1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan; 2. Surat rekomendasi dari organisasi profesi; 3. Surat Tanda Registrasi (STR); 4. Ijazah Tenaga Gizi; 5. Surat pernyataan mempunyai tempat Praktik atau surat keterangan kerja dari sarana pelayanan kesehatan; 6. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 2 lembar; 7. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 8. Surat keterangan sehat dari dokter; |
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan rekomendasi SIP Tenaga Gizi kepada Kepala Dinas Kesehatan di melalui aplikasi Sicantik.go.id; 2. Dilakukan Pemeriksaan berkas; 3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan untuk praktik mandiri (oleh puskesmas wilyah setempat) dan apabila praktik pada sarana kesehatan yang telah berizin maka langsung pada langkah no 5; 4. Petugas verifikasi melakukan kunjungan lapangan; 5. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (verifikasi administrasi dan/ atau verifikasi lapangan untuk yang dilakukan kunjungan lapangan); 6. a. Pengembalian berkas permohonan apabila hasil verifikasi lapangan belum memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); b. Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) bagi yang praktik di sarana kesehatan yang sudah berizin atau apabila hasil verifikasi lapangan telah memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); 7. Upload Rekomendasi SIP di aplikasi Sicantik; 8. Proses permohonan rekomendasi Surat izin Praktik selesai dan Staf seksi Sumber Daya Manusia dan Sertifikasi Kesehatan melakukan pencatatan terhadap penerbitan Rekomendasi SIP Bidan |
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak kunjungan lapangan atau maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima (lengkap dan benar) untuk yang tidak diperlukan kunjungan lapangan
Tidak dipungut biaya |
9. REKOMENDASI SURAT IZIN PRAKTIK FISIOTERAPIS
1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan; 2. Surat rekomendasi dari organisasi profesi; 3. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR); 4. Foto copy Ijazah Tenaga Fisioterapis; 5. Surat pernyataan mempunyai tempat Praktik atau surat keterangan kerja dari sarana pelayanan kesehatan; 6. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 2 lembar; 7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 8. Surat keterangan sehat dari dokter; |
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan rekomendasi SIP Fisioterapis kepada Kepala Dinas Kesehatan di melalui aplikasi Sicantik.go.id; 2. Dilakukan Pemeriksaan berkas; 3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan untuk praktik mandiri (oleh puskesmas wilyah setempat) dan apabila praktik pada sarana kesehatan yang telah berizin maka langsung pada langkah no 5; 4. Petugas verifikasi melakukan kunjungan lapangan; 5. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (verifikasi administrasi dan/ atau verifikasi lapangan untuk yang dilakukan kunjungan lapangan); 6. a. Pengembalian berkas permohonan apabila hasil verifikasi lapangan belum memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); b. Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) bagi yang praktik di sarana kesehatan yang sudah berizin atau apabila hasil verifikasi lapangan telah memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); 7. Upload Rekomendasi SIP di aplikasi Sicantik; 8. Proses permohonan rekomendasi Surat izin Praktik selesai dan Staf seksi Sumber Daya Manusia dan Sertifikasi Kesehatan melakukan pencatatan terhadap penerbitan Rekomendasi SIP Bidan |
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak kunjungan lapangan atau maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima (lengkap dan benar) untuk yang tidak diperlukan kunjungan lapangan
Tidak dipungut biaya |
10. REKOMENDASI SURAT IZIN PRAKTIK OKUPASI TERAPI
1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan; 2. Surat rekomendasi dari organisasi profesi; 3. Surat Tanda Registrasi (STR); 4. Ijazah Tenaga Okupasi Terapi; 5. Surat pernyataan mempunyai tempat Praktik atau surat keterangan kerja dari sarana pelayanan kesehatan; 6. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 2 lembar; 7. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 8. Surat keterangan sehat dari dokter; |
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan rekomendasi SIP Okupasi Terapi kepada Kepala Dinas Kesehatan di melalui aplikasi Sicantik.go.id; 2. Dilakukan Pemeriksaan berkas; 3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan untuk praktik mandiri (oleh puskesmas wilyah setempat) dan apabila praktik pada sarana kesehatan yang telah berizin maka langsung pada langkah no 5; 4. Petugas verifikasi melakukan kunjungan lapangan; 5. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (verifikasi administrasi dan/ atau verifikasi lapangan untuk yang dilakukan kunjungan lapangan); 6. a. Pengembalian berkas permohonan apabila hasil verifikasi lapangan belum memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); b. Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) bagi yang praktik di sarana kesehatan yang sudah berizin atau apabila hasil verifikasi lapangan telah memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); 7. Upload Rekomendasi SIP di aplikasi Sicantik; 8. Proses permohonan rekomendasi Surat izin Praktik selesai dan Staf seksi Sumber Daya Manusia dan Sertifikasi Kesehatan melakukan pencatatan terhadap penerbitan Rekomendasi SIP Bidan |
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak kunjungan lapangan atau maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima (lengkap dan benar) untuk yang tidak diperlukan kunjungan lapangan
Tidak dipungut biaya |
11. REKOMENDASI SURAT IZIN PRAKTIK TERAPI WICARA
1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan; 2. Surat rekomendasi dari organisasi profesi; 3. Surat Tanda Registrasi (STR); 4. Ijazah Tenaga Terapi Wicara; 5. Surat pernyataan mempunyai tempat Praktik atau surat keterangan kerja dari sarana pelayanan kesehatan; 6. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 2 lembar; 7. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 8. Surat keterangan sehat dari dokter; |
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan rekomendasi SIP Terapi Wicara kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui aplikasi Sicantik.go.id; 2. Dilakukan Pemeriksaan berkas; 3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan untuk praktik mandiri (oleh puskesmas wilyah setempat) dan apabila praktik pada sarana kesehatan yang telah berizin maka langsung pada langkah no 5; 4. Petugas verifikasi melakukan kunjungan lapangan; 5. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (verifikasi administrasi dan/ atau verifikasi lapangan untuk yang dilakukan kunjungan lapangan); 6. a. Pengembalian berkas permohonan apabila hasil verifikasi lapangan belum memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); b. Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) bagi yang praktik di sarana kesehatan yang sudah berizin atau apabila hasil verifikasi lapangan telah memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); 7. Upload Rekomendasi SIP di aplikasi Sicantik; 8. Proses permohonan rekomendasi Surat izin Praktik selesai dan Staf seksi Sumber Daya Manusia dan Sertifikasi Kesehatan melakukan pencatatan terhadap penerbitan Rekomendasi SIP Bidan |
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak kunjungan lapangan atau maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima (lengkap dan benar) untuk yang tidak diperlukan kunjungan lapangan
Tidak dipungut biaya |
12. REKOMENDASI SURAT IZIN PRAKTIK AKUPUNKTUR TERAPIS
1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan; 2. Surat rekomendasi dari organisasi profesi; 3. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR); 4. Foto copy Ijazah Akupunktur Terapis; 5. Surat pernyataan mempunyai tempat Praktik atau surat keterangan kerja dari sarana pelayanan kesehatan; 6. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 2 lembar; 7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 8. Surat keterangan sehat dari dokter; |
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan rekomendasi SIP Terapi Wicara kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui aplikasi Sicantik.go.id; 2. Dilakukan Pemeriksaan berkas; 3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan untuk praktik mandiri (oleh puskesmas wilyah setempat) dan apabila praktik pada sarana kesehatan yang telah berizin maka langsung pada langkah no 5; 4. Petugas verifikasi melakukan kunjungan lapangan; 5. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (verifikasi administrasi dan/ atau verifikasi lapangan untuk yang dilakukan kunjungan lapangan); 6. a. Pengembalian berkas permohonan apabila hasil verifikasi lapangan belum memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); b. Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) bagi yang praktik di sarana kesehatan yang sudah berizin atau apabila hasil verifikasi lapangan telah memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); 7. Upload Rekomendasi SIP di aplikasi Sicantik; 8. Proses permohonan rekomendasi Surat izin Praktik selesai dan Staf seksi Sumber Daya Manusia dan Sertifikasi Kesehatan melakukan pencatatan terhadap penerbitan Rekomendasi SIP Bidan |
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak kunjungan lapangan atau maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima (lengkap dan benar) untuk yang tidak diperlukan kunjungan lapangan
Tidak dipungut biaya |
13. REKOMENDASI SURAT IZIN PRAKTIK PEREKAM MEDIS
1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan; 2. Surat rekomendasi dari organisasi profesi; 3. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR); 4. Foto copy Ijazah Akupunktur Terapis; 5. Surat pernyataan mempunyai tempat Praktik atau surat keterangan kerja dari sarana pelayanan kesehatan; 6. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 2 lembar; 7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 8. Surat keterangan sehat dari dokter; |
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan rekomendasi SIP Terapi Wicara kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui aplikasi Sicantik.go.id; 2. Dilakukan Pemeriksaan berkas; 3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan untuk praktik mandiri (oleh puskesmas wilyah setempat) dan apabila praktik pada sarana kesehatan yang telah berizin maka langsung pada langkah no 5; 4. Petugas verifikasi melakukan kunjungan lapangan; 5. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (verifikasi administrasi dan/ atau verifikasi lapangan untuk yang dilakukan kunjungan lapangan); 6. a. Pengembalian berkas permohonan apabila hasil verifikasi lapangan belum memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); b. Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) bagi yang praktik di sarana kesehatan yang sudah berizin atau apabila hasil verifikasi lapangan telah memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); 7. Upload Rekomendasi SIP di aplikasi Sicantik; 8. Proses permohonan rekomendasi Surat izin Praktik selesai dan Staf seksi Sumber Daya Manusia dan Sertifikasi Kesehatan melakukan pencatatan terhadap penerbitan Rekomendasi SIP Bidan |
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak kunjungan lapangan atau maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima (lengkap dan benar) untuk yang tidak diperlukan kunjungan lapangan
Tidak dipungut biaya |
14. REKOMENDASI SURAT IZIN PRAKTIK REFRAKSI OPTISIEN
1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan; 2. Surat rekomendasi dari organisasi profesi; 3. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR); 4. Foto copy Ijazah Akupunktur Terapis; 5. Surat pernyataan mempunyai tempat Praktik atau surat keterangan kerja dari sarana pelayanan kesehatan; 6. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 2 lembar; 7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 8. Surat keterangan sehat dari dokter; |
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan rekomendasi SIP Terapi Wicara kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui aplikasi Sicantik.go.id; 2. Dilakukan Pemeriksaan berkas; 3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan untuk praktik mandiri (oleh puskesmas wilyah setempat) dan apabila praktik pada sarana kesehatan yang telah berizin maka langsung pada langkah no 5; 4. Petugas verifikasi melakukan kunjungan lapangan; 5. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (verifikasi administrasi dan/ atau verifikasi lapangan untuk yang dilakukan kunjungan lapangan); 6. a. Pengembalian berkas permohonan apabila hasil verifikasi lapangan belum memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); b. Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) bagi yang praktik di sarana kesehatan yang sudah berizin atau apabila hasil verifikasi lapangan telah memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); 7. Upload Rekomendasi SIP di aplikasi Sicantik; 8. Proses permohonan rekomendasi Surat izin Praktik selesai dan Staf seksi Sumber Daya Manusia dan Sertifikasi Kesehatan melakukan pencatatan terhadap penerbitan Rekomendasi SIP Bidan |
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak kunjungan lapangan atau maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima (lengkap dan benar) untuk yang tidak diperlukan kunjungan lapangan
Tidak dipungut biaya |
15. REKOMENDASI SURAT IZIN PRAKTIK TEKNISI GIGI
1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan; 2. Surat rekomendasi dari organisasi profesi; 3. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR); 4. Foto copy Ijazah Akupunktur Terapis; 5. Surat pernyataan mempunyai tempat Praktik atau surat keterangan kerja dari sarana pelayanan kesehatan; 6. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 2 lembar; 7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 8. Surat keterangan sehat dari dokter; |
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan rekomendasi SIP Terapi Wicara kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui aplikasi Sicantik.go.id; 2. Dilakukan Pemeriksaan berkas; 3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan untuk praktik mandiri (oleh puskesmas wilyah setempat) dan apabila praktik pada sarana kesehatan yang telah berizin maka langsung pada langkah no 5; 4. Petugas verifikasi melakukan kunjungan lapangan; 5. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (verifikasi administrasi dan/ atau verifikasi lapangan untuk yang dilakukan kunjungan lapangan); 6. a. Pengembalian berkas permohonan apabila hasil verifikasi lapangan belum memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); b. Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) bagi yang praktik di sarana kesehatan yang sudah berizin atau apabila hasil verifikasi lapangan telah memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); 7. Upload Rekomendasi SIP di aplikasi Sicantik; 8. Proses permohonan rekomendasi Surat izin Praktik selesai dan Staf seksi Sumber Daya Manusia dan Sertifikasi Kesehatan melakukan pencatatan terhadap penerbitan Rekomendasi SIP Bidan |
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak kunjungan lapangan atau maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima (lengkap dan benar) untuk yang tidak diperlukan kunjungan lapangan
Tidak dipungut biaya |
16. REKOMENDASI SURAT IZIN PRAKTIK PENATA ANESTESI
1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan; 2. Surat rekomendasi dari organisasi profesi; 3. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR); 4. Foto copy Ijazah Akupunktur Terapis; 5. Surat pernyataan mempunyai tempat Praktik atau surat keterangan kerja dari sarana pelayanan kesehatan; 6. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 2 lembar; 7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 8. Surat keterangan sehat dari dokter; |
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan rekomendasi SIP Terapi Wicara kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui aplikasi Sicantik.go.id; 2. Dilakukan Pemeriksaan berkas; 3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan untuk praktik mandiri (oleh puskesmas wilyah setempat) dan apabila praktik pada sarana kesehatan yang telah berizin maka langsung pada langkah no 5; 4. Petugas verifikasi melakukan kunjungan lapangan; 5. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (verifikasi administrasi dan/ atau verifikasi lapangan untuk yang dilakukan kunjungan lapangan); 6. a. Pengembalian berkas permohonan apabila hasil verifikasi lapangan belum memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); b. Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) bagi yang praktik di sarana kesehatan yang sudah berizin atau apabila hasil verifikasi lapangan telah memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); 7. Upload Rekomendasi SIP di aplikasi Sicantik; 8. Proses permohonan rekomendasi Surat izin Praktik selesai dan Staf seksi Sumber Daya Manusia dan Sertifikasi Kesehatan melakukan pencatatan terhadap penerbitan Rekomendasi SIP Bidan |
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak kunjungan lapangan atau maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima (lengkap dan benar) untuk yang tidak diperlukan kunjungan lapangan
Tidak dipungut biaya |
17. REKOMENDASI SURAT IZIN PRAKTIK TERAPIS GIGI DAN MULUT
1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan; 2. Surat rekomendasi dari organisasi profesi; 3. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR); 4. Foto copy Ijazah Akupunktur Terapis; 5. Surat pernyataan mempunyai tempat Praktik atau surat keterangan kerja dari sarana pelayanan kesehatan; 6. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 2 lembar; 7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 8. Surat keterangan sehat dari dokter; |
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan rekomendasi SIP Terapi Wicara kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui aplikasi Sicantik.go.id; 2. Dilakukan Pemeriksaan berkas; 3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan untuk praktik mandiri (oleh puskesmas wilyah setempat) dan apabila praktik pada sarana kesehatan yang telah berizin maka langsung pada langkah no 5; 4. Petugas verifikasi melakukan kunjungan lapangan; 5. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (verifikasi administrasi dan/ atau verifikasi lapangan untuk yang dilakukan kunjungan lapangan); 6. a. Pengembalian berkas permohonan apabila hasil verifikasi lapangan belum memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); b. Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) bagi yang praktik di sarana kesehatan yang sudah berizin atau apabila hasil verifikasi lapangan telah memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); 7. Upload Rekomendasi SIP di aplikasi Sicantik; 8. Proses permohonan rekomendasi Surat izin Praktik selesai dan Staf seksi Sumber Daya Manusia dan Sertifikasi Kesehatan melakukan pencatatan terhadap penerbitan Rekomendasi SIP Bidan |
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak kunjungan lapangan atau maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima (lengkap dan benar) untuk yang tidak diperlukan kunjungan lapangan
Tidak dipungut biaya |
18. REKOMENDASI SURAT IZIN PRAKTIK RADIOGRAFER
1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan; 2. Surat rekomendasi dari organisasi profesi; 3. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR); 4. Foto copy Ijazah Akupunktur Terapis; 5. Surat pernyataan mempunyai tempat Praktik atau surat keterangan kerja dari sarana pelayanan kesehatan; 6. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 2 lembar; 7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 8. Surat keterangan sehat dari dokter; |
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan rekomendasi SIP Terapi Wicara kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui aplikasi Sicantik.go.id; 2. Dilakukan Pemeriksaan berkas; 3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan untuk praktik mandiri (oleh puskesmas wilyah setempat) dan apabila praktik pada sarana kesehatan yang telah berizin maka langsung pada langkah no 5; 4. Petugas verifikasi melakukan kunjungan lapangan; 5. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (verifikasi administrasi dan/ atau verifikasi lapangan untuk yang dilakukan kunjungan lapangan); 6. a. Pengembalian berkas permohonan apabila hasil verifikasi lapangan belum memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); b. Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) bagi yang praktik di sarana kesehatan yang sudah berizin atau apabila hasil verifikasi lapangan telah memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); 7. Upload Rekomendasi SIP di aplikasi Sicantik; 8. Proses permohonan rekomendasi Surat izin Praktik selesai dan Staf seksi Sumber Daya Manusia dan Sertifikasi Kesehatan melakukan pencatatan terhadap penerbitan Rekomendasi SIP Bidan |
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak kunjungan lapangan atau maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima (lengkap dan benar) untuk yang tidak diperlukan kunjungan lapangan
Tidak dipungut biaya |
19. REKOMENDASI SURAT IZIN PRAKTIK ELEKTROMEDIS
1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan; 2. Surat rekomendasi dari organisasi profesi; 3. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR); 4. Foto copy Ijazah Akupunktur Terapis; 5. Surat pernyataan mempunyai tempat Praktik atau surat keterangan kerja dari sarana pelayanan kesehatan; 6. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 2 lembar; 7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 8. Surat keterangan sehat dari dokter; |
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan rekomendasi SIP Terapi Wicara kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui aplikasi Sicantik.go.id; 2. Dilakukan Pemeriksaan berkas; 3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan untuk praktik mandiri (oleh puskesmas wilyah setempat) dan apabila praktik pada sarana kesehatan yang telah berizin maka langsung pada langkah no 5; 4. Petugas verifikasi melakukan kunjungan lapangan; 5. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (verifikasi administrasi dan/ atau verifikasi lapangan untuk yang dilakukan kunjungan lapangan); 6. a. Pengembalian berkas permohonan apabila hasil verifikasi lapangan belum memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); b. Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) bagi yang praktik di sarana kesehatan yang sudah berizin atau apabila hasil verifikasi lapangan telah memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); 7. Upload Rekomendasi SIP di aplikasi Sicantik; 8. Proses permohonan rekomendasi Surat izin Praktik selesai dan Staf seksi Sumber Daya Manusia dan Sertifikasi Kesehatan melakukan pencatatan terhadap penerbitan Rekomendasi SIP Bidan |
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak kunjungan lapangan atau maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima (lengkap dan benar) untuk yang tidak diperlukan kunjungan lapangan
Tidak dipungut biaya |
20. REKOMENDASI SURAT IZIN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIS
1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan; 2. Surat rekomendasi dari organisasi profesi; 3. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR); 4. Foto copy Ijazah Akupunktur Terapis; 5. Surat pernyataan mempunyai tempat Praktik atau surat keterangan kerja dari sarana pelayanan kesehatan; 6. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 2 lembar; 7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 8. Surat keterangan sehat dari dokter; |
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan rekomendasi SIP Terapi Wicara kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui aplikasi Sicantik.go.id; 2. Dilakukan Pemeriksaan berkas; 3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan untuk praktik mandiri (oleh puskesmas wilyah setempat) dan apabila praktik pada sarana kesehatan yang telah berizin maka langsung pada langkah no 5; 4. Petugas verifikasi melakukan kunjungan lapangan; 5. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (verifikasi administrasi dan/ atau verifikasi lapangan untuk yang dilakukan kunjungan lapangan); 6. a. Pengembalian berkas permohonan apabila hasil verifikasi lapangan belum memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); b. Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) bagi yang praktik di sarana kesehatan yang sudah berizin atau apabila hasil verifikasi lapangan telah memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); 7. Upload Rekomendasi SIP di aplikasi Sicantik; 8. Proses permohonan rekomendasi Surat izin Praktik selesai dan Staf seksi Sumber Daya Manusia dan Sertifikasi Kesehatan melakukan pencatatan terhadap penerbitan Rekomendasi SIP Bidan |
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak kunjungan lapangan atau maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima (lengkap dan benar) untuk yang tidak diperlukan kunjungan lapangan
Tidak dipungut biaya |
21. REKOMENDASI SURAT IZIN PRAKTIK FISIKAWAN MEDIS
1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan; 2. Surat rekomendasi dari organisasi profesi; 3. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR); 4. Foto copy Ijazah Akupunktur Terapis; 5. Surat pernyataan mempunyai tempat Praktik atau surat keterangan kerja dari sarana pelayanan kesehatan; 6. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 2 lembar; 7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 8. Surat keterangan sehat dari dokter; |
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan rekomendasi SIP Terapi Wicara kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui aplikasi Sicantik.go.id; 2. Dilakukan Pemeriksaan berkas; 3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan untuk praktik mandiri (oleh puskesmas wilyah setempat) dan apabila praktik pada sarana kesehatan yang telah berizin maka langsung pada langkah no 5; 4. Petugas verifikasi melakukan kunjungan lapangan; 5. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (verifikasi administrasi dan/ atau verifikasi lapangan untuk yang dilakukan kunjungan lapangan); 6. a. Pengembalian berkas permohonan apabila hasil verifikasi lapangan belum memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); b. Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) bagi yang praktik di sarana kesehatan yang sudah berizin atau apabila hasil verifikasi lapangan telah memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); 7. Upload Rekomendasi SIP di aplikasi Sicantik; 8. Proses permohonan rekomendasi Surat izin Praktik selesai dan Staf seksi Sumber Daya Manusia dan Sertifikasi Kesehatan melakukan pencatatan terhadap penerbitan Rekomendasi SIP Bidan |
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak kunjungan lapangan atau maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima (lengkap dan benar) untuk yang tidak diperlukan kunjungan lapangan
Tidak dipungut biaya |
22. REKOMENDASI SURAT IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI KLINIS
1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan; 2. Surat rekomendasi dari organisasi profesi; 3. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR); 4. Foto copy Ijazah Akupunktur Terapis; 5. Surat pernyataan mempunyai tempat Praktik atau surat keterangan kerja dari sarana pelayanan kesehatan; 6. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 2 lembar; 7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 8. Surat keterangan sehat dari dokter; |
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan rekomendasi SIP Terapi Wicara kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui aplikasi Sicantik.go.id; 2. Dilakukan Pemeriksaan berkas; 3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan untuk praktik mandiri (oleh puskesmas wilyah setempat) dan apabila praktik pada sarana kesehatan yang telah berizin maka langsung pada langkah no 5; 4. Petugas verifikasi melakukan kunjungan lapangan; 5. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (verifikasi administrasi dan/ atau verifikasi lapangan untuk yang dilakukan kunjungan lapangan); 6. a. Pengembalian berkas permohonan apabila hasil verifikasi lapangan belum memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); b. Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) bagi yang praktik di sarana kesehatan yang sudah berizin atau apabila hasil verifikasi lapangan telah memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); 7. Upload Rekomendasi SIP di aplikasi Sicantik; 8. Proses permohonan rekomendasi Surat izin Praktik selesai dan Staf seksi Sumber Daya Manusia dan Sertifikasi Kesehatan melakukan pencatatan terhadap penerbitan Rekomendasi SIP Bidan |
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak kunjungan lapangan atau maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima (lengkap dan benar) untuk yang tidak diperlukan kunjungan lapangan
Tidak dipungut biaya |
23. REKOMENDASI IZIN PRAKTIK PROMOTOR KESEHATAN MASYARAKAT
1. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan; 2. Surat rekomendasi dari organisasi profesi; 3. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR); 4. Foto copy Ijazah Akupunktur Terapis; 5. Surat pernyataan mempunyai tempat Praktik atau surat keterangan kerja dari sarana pelayanan kesehatan; 6. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 2 lembar; 7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 8. Surat keterangan sehat dari dokter; |
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan rekomendasi SIP Terapi Wicara kepada Kepala Dinas Kesehatan melalui aplikasi Sicantik.go.id; 2. Dilakukan Pemeriksaan berkas; 3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan untuk praktik mandiri (oleh puskesmas wilyah setempat) dan apabila praktik pada sarana kesehatan yang telah berizin maka langsung pada langkah no 5; 4. Petugas verifikasi melakukan kunjungan lapangan; 5. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (verifikasi administrasi dan/ atau verifikasi lapangan untuk yang dilakukan kunjungan lapangan); 6. a. Pengembalian berkas permohonan apabila hasil verifikasi lapangan belum memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); b. Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) bagi yang praktik di sarana kesehatan yang sudah berizin atau apabila hasil verifikasi lapangan telah memenuhi syarat (untuk praktik mandiri); 7. Upload Rekomendasi SIP di aplikasi Sicantik; 8. Proses permohonan rekomendasi Surat izin Praktik selesai dan Staf seksi Sumber Daya Manusia dan Sertifikasi Kesehatan melakukan pencatatan terhadap penerbitan Rekomendasi SIP Bidan |
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak kunjungan lapangan atau maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima (lengkap dan benar) untuk yang tidak diperlukan kunjungan lapangan
Tidak dipungut biaya |