STANDAR PELAYANAN IZIN IRTP

  1. Formulir pengajuan P-IRT
  2. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi yang sudah mengikuti
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Draft label/ kemasan
  5. Denah/alamat lokasi produksi IRTP
  6. Denah alur produksi sarana IRTP
  7. Sertifikat P-IRT bagi pengusaha yg melakukan kemas ulang dari produsen.
  1. Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap di OSS
  2. Jika persyaratan terpenuhi maka izin IRTP akan terbit, dan jika belum memenuhi syarat maka pengajuan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
  3. Penjadwalan kunjungan dari petugas visitasi
  4. Jika hasil kunjungan terpenuhi maka akan diverifiksi pemenuhan komitmen, jika hasil kunjungan belum memenuhi maka akan diberi waktu beberapa hari untuk memperbaiki tempat produksi.
  5. Penerbitan rekomendasi SPP-IRT 

1 (satu) hari izin keluar dan pemenuhan komitmen maksimal 2×3 bulan setelah izin keluar

Gratis