Persyaratan
- Formulir pengajuan P-IRT
- Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi yang sudah mengikuti
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Draft label/ kemasan
- Denah/alamat lokasi produksi IRTP
- Denah alur produksi sarana IRTP
- Sertifikat P-IRT bagi pengusaha yg melakukan kemas ulang dari produsen.
Prosedur
- Pemohon mengajukan berkas yang sudah lengkap di OSS
- Jika persyaratan terpenuhi maka izin IRTP akan terbit, dan jika belum memenuhi syarat maka pengajuan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali
- Penjadwalan kunjungan dari petugas visitasi
- Jika hasil kunjungan terpenuhi maka akan diverifiksi pemenuhan komitmen, jika hasil kunjungan belum memenuhi maka akan diberi waktu beberapa hari untuk memperbaiki tempat produksi.
- Penerbitan rekomendasi SPP-IRTÂ
Jangka Waktu
1 (satu) hari izin keluar dan pemenuhan komitmen maksimal 2×3 bulan setelah izin keluar |
Tarif/Biaya
Gratis