Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Tarif Retribusi pada Perda Kab. Wonogiri No. 1 th 2012 ttg Retribusi Jasa Umum di Kab. Wonogiri

Pelayanan GRATIS bagi penduduk wonogiri (ber-KTP/KK di Kab. Wonogiri).
Persyaratan :
1) menunjukkan identitas diri ASLI (KTP atau Kartu keluarga)
2) Bagi anak umur sampai dengan 17 tahun menunjukkan KK atau KTA
3) Bagi bayi yang belum memiliki Akte Kelahiran >> menunjukkan surat keterangan lahir disertai KK/KTP elektronik ibu
4) Bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau penduduk Kabupaten Wonogiri yang sedang memproses administrasi kependudukan >> menunjukkan surat keterangan domisili dari Kepala Desa / Lurah setempat