Bupati Wonogiri melalui Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 80 Tahun 2022 menetapkan tarif pelayanan di UPTD Puskesmas yang menerapkan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), pada tanggal 27 Desember 2022.
Penetapan tarif layanan baru ini merupakan representasi pelaksanaan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Beberapa hal yang perlu digarisbawahi dalam Perbub ini antara lain :
- Pembebasan Tarif Pelayanan berlaku bagi penduduk kab. Wonogiri yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Menunjukkan identitas diri ASLI berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
- menunjukkan akta kelahiran atau Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak berumur s.d 17 (Tujuh Belas) Tahun.
- Menunjukkan surat keterangan lahir disertai Kartu Keluarga atau KTP Elektronik dari ibu bagi bayi yang belum memiliki Akta Kelahiran, dan
- Menunjukkan surat keterangan domisili dari Kepala Desa atau Lurah setempat bagi Orang Dean Gangguan Jiwa (ODGJ) atau penduduk daerah yang sedang memproses administrasi kependudukan.
- Pada kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) dan/atau bencana alam yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang maka tidak memerlukan persyaratan sebagaimana tersebut diatas.
- Pembebasan tarif layanan kesehatan BLUD tidak berlaku untuk :
- Pelayanan kesehatan atas perjanjian kerja sama antara Dinas Kesehatan dengan perusahaan/lembaga/organisasi di wilayah Daerah yang memberikan fasilitas penjaminan pelayanan kesehatan kepada karyawan/pekerjanya
- Pelayanan kesehatan atas permintaan pihak ketiga dalam rangka kegiatan bhakti sosial yang melibatkan Puskesmas
- Masyarakat yang sudah memiliki jaminan kesehatan dengan status tidak aktif
- Masyarakat yang membutuhkan pelayanan : SUrat Keterangan Sehat (KIR Dokter), General Chek Up, Pelayanan Estetik dan pemeriksaan diluar indikasi medis (atas permintaan sendiri)
Rincian tarif pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Baturetno I sebagaimana dimaksud dapat dilihat pada halaman berikut ini :
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 80 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT YANG MENERAPKAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH.