Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat.
Standar ini dirancang berdasarkan penilaian dalam akreditasi puskesmas yang menekankan pada fungsi-fungsi penting yang umum dalam organisasi puskemas
Standar ini diterapkan kepada seluruh puskesmas termasuk unit-unit pelayanan yang ada didalamnya. Proses survei mengumpulkan informasi terkait kepatuhan terhadap standar di seluruh unit pelayanan
di puskesmas, dan keputusan akreditasi didasarkan pada tingkat kepatuhan puskesmas secara keseluruhan.
Selengkapnya tentang standar Akreditasi Puskesmas bisa di download pada link berikut ini :