PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI

DINAS KESEHATAN

UPT PUSKESMAS BATURETNO I
JL. Raya Solo-Pacitan Kec. Baturetno Wonogiri 57673 Telp. (0273) 461056
Email : pkmbaturetno1@gmail.com
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSKESMAS BATURETNO I
Nomor :  023Tahun 2016
TENTANG
PEDOMAN PELAYANAN PROMOSI KESEHATAN
UPT PUSKESMAS BATURETNO I
KEPALA UPT PUSKESMAS BATURETNO I
Menimbang
:
a.      Bahwa dalam untuk kelancaran pelaksanaan program Promosi Kesehtan di Puskesmas Baturetno I, perlu dibuatkan pedoman pelayanan promosi kesehatan;
b.      Bahwa untuk tertib dan kejelasan kegiatan Pelayanan Kesehatan dimaksud point a, dipandang perlu menetapkannya dalam surat keputusan Kepala UPT Puskesmas Baturetno I.
Mengingat
:
1.      Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.      Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 585/Menkes/SK/V/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Puskesmas;
3.      Permenkes Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BATURETNO I TENTANG PENETAPAN PEDOMAN PELAYANAN PROGRAM PROMOSI KESEHATAN UPT PUSKESMAS BATURETNO I

Kesatu
:

Pedoman pelayanan program promosi kesehatan UPT Puskesmas Baturetno I sebagaimana dimaksud diktum pertama tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Kedua
:
Pedoman Sebagaimana Diktum Kedua Agar Digunakan Sebagai Acuan Oleh Petugas UPT Puskesmas Baturetno I Untuk Menyelenggarkaan Pelayanan Promosi Kesehatan Di Wilayah Kerja UPT Puskesmas Baturetno I.
Ketiga
:
Keputusan Ini Mulai Berlaku Sejak Tanggal Di Tetapkan Dengan Ketentuan Apabila Dikemudian Hari Terdapat Kesalahan Akan Diadakan Perbaikan Sebagaimana Mestinya.
Ditetapkan di        : Wonogiri
Pada tanggal          : 04 Januari 2017
KEPALA
UPT PUSKESMAS BATURETNO I
SUSTIYADI
Tembusan : Disampaikan kepada yth.;
1.    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri di Wonogiri.
2.    Arsip

 

 

Lampiran
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BATURETNO I
Nomor
:
023  Tahun 2016
Tanggal
:
04 Januari 2017
PEDOMAN PELAYANAN
PROGRAM PROMOSI KESEHATAN UPT PUSKESMAS BATURETNO I
BAB I  
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
              Pembangunan kesehatan pada periode 2015-2019 adalah Program Indonesia Sehat dengan sasaran meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan.
Program Indonesia Sehat dilaksanakan dengan 3 pilar utama yaitu paradigma sehat, penguatan pelayanan  kesehatan dan jaminan kesehatan nasional; 1) pilar paradigma sehat dilakukan dengan strategi pengarusutamaan kesehatan dalam pembangunan, penguatan promotif preventif dan pemberdayaan masyarakat; 2) penguatan pelayanan kesehatan dilakukan dengan strategi peningkatan akses pelayanan kesehatan, optimalisasi sistem rujukan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan, menggunakan pendektatan continuum of care dan intervensi berbasis risiko kesehatan; 3) sementara itu jaminan kesehatan nasional dilakukan dengan stratgei perluasan sasaran dan benefit serta kendali mutu dan kendali biaya.
              Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
              Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang diberikan oleh Puskesmas kepada masyarakat, mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pencatatan, pelaporan, dan dituangkan dalam suatu sistem. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.
Dalam melaksanakan tugas Puskesmas menyelenggarakan fungsi :
(1)  penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
(2)  penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya.
Dalam menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan UKM, puskesmas berwenang untuk:
(1)  melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan;
(2)  melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;
(3)  melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
(4)  menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait;
(5)  melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat;
(6)  melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas;
(7)  memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan; melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan; dan memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit. (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014)
Untuk melaksanakan Upaya Kesehatan Masyarakat tersebut di UPT Puskesmas Baturetno I Kabupaten Wonogiri, maka diperlukan Upaya Pelayanan Promosi Kesehatan yang dikelola secara profesional. Keberadaan program promosi kesehatan di UPT Puskesmas Baturetno I berperan sebagai “agen perubahan” di masyarakat sehingga masyarakat lebih berdaya dan timbul gerakan-gerakan upaya kesehatan yang bersumber pada masyarakat.
B.   Tujuan Pedoman
Tujuan disusunnya pedoman ini sebagai acuan bagi petugas kesehatan di UPT Puskesmas Baturetno I dalam menyelenggarakan kegiatan promosi kesehatan di wilayah kerja UPT Puskesmas Baturetno I Kabupaten Wonogiri. Sehingga pelayanan promosi kesehatan dapat dilaksanaan sesuai dengan rencana serta memperoleh hasil sesuai yang diharapkan.
C.   Sasaran Pedoman
Sasaran pedoman pelayanan promosi kesehatan Puskesmas Baturetno I meliputi :
(1)  Sasaran Primer yakni individu, keluarga dan masyarakat;
(2)  Sasaran Sekunder yakni tokoh masyarakat
(3)  Sasaran Tertier yakni stake holder/pengambil kebijakan
D.   Ruang Lingkup Pelayanan
Ruang lingkup pelayanan promosi kesehatan meliputi :
(1)  Kegiatan promosi kesehatan di dalam gedung Puskesmas Baturetno I
(2)  Kegiatan promosi kesehatan di luar gedung Puskesmas Baturetno I
Dengan jaringan pelayanan puskesmas adalah :
(1)  Puskesmas pembantu
(2)  Puskesmas keliling,
(3)  Bidan Desa
Dengan jejaring pelayanan promosi kesehatan puskesmas adalah :
(1)  Kecamatan
(2)  Lintar sektor lain (dinas pendidikan, kantor urusan agama, polsek, koramil)
(3)  Kelurahan/Desa
(4)  Sekolah TK-SD-SLTP
(5)  Pondok Pesantren
(6)  Industri Rumah Tangga/pabrik
(7)  Lembaga kemasyarakatan (TP PKK, PWRI)
E.   Batasan Operasional
Upaya pelayanan kesehatan masyarakat Promosi Kesehatan UPT Puskesmas Baturetno I adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran individu, keluarga dan masyarakat di wilayah kerja UPT Puskesmas Baturetno I.
Batasan operasional untuk Pelayanan Kesehatan Promosi Kesehatan UPT Puskesmas Baturetno I meliputi :
(1)  Pemberdayaan
Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan, kemauan dan kemampuan individu, keluarga dan masyarakat untuk mencegah penyakit, meningkatkan kesehatan, menciptakan lingkungan sehat serta berperan aktif dalam penyelenggaraan setiap upaya kesehatan.
(2)  Bina Suasana
Bina suasana adalah upaya menciptakan suasana atau lingkungan sosial yang mendorong individu, keluarga dan masyarakat untuk mencegah penyakit, meningkatkan kesehatan, menciptakan lingkungan sehat serta berperan aktif dalam penyelenggaraan setiap upaya kesehatan.
(3)  Advokasi
Advokasi merupakan upaya atau proses terencana untuk mendapatkan komitmen dan dukungan dari pihak-pihak terkait (tokoh-tokoh masyarakat informal dan formal) agar masyarakat dilingkungan puskesmas berdaya untuk mencegah serta meningkatkan kesehatannya serta menciptakan lingkungan sehat.
(4)  Kemitraan
Dalam pemberdayaan, bina suasana dan advokasi, prinsip-prinsip kemitraan harus ditegakkan. Kemitraan dikembangkan antara petugas-kesehatan puskesmas dengan sasarannya dalam pelaksanaan pemberdayaan, bina suasana dan advokasi. Di samping itu, kemitraan juga kembangkan karena kesadaran bahwa untuk meningkatkan efektivitas promosi kesehatan, petugas kesehatan UPT Puskesmas Baturetno I harus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait.
F.   Landasan Hukum
1.    Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
2.    Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 585 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Puskesmas,
3.    Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat,
4.    Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

 

BAB I
STANDAR KETENAGAAN
A.   Kualifikasi Sumber Daya Manusia
              Sumber daya utama yang diperlukan untuk penyelenggaraan promosi kesehatan UPT Puskesmas Baturetno Iadalah Sumber Daya Manusia (SDM Kesehatan). Yang dimaksud dengan kualifikasi SDM, sama halnya dengan job spesifikasi, yaitu minimal golongan/jabatan, masa kerja minimal, pendidikan minimal, pengalaman kerja, nilai performance (kinerjanya), dan standar kompetensi.
              Pengelolaan pelayanan promosi kesehatan hendaknya dilakukan oleh koordinator yang mempunyai kapasitas di bidang promosi kesehatan. Penanggung jawab pelayanan promosi kesehatan UPT Puskesmas Baturetno I dipilih dari tenaga ahli promosi kesehatan yaitu pejabat fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat.  Tenaga Penyuluh Kesehatan memilki pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan informasi atau konseling (dibuktikan dengan pelatihan jabatan fungsional penyuluh kesehatan masyarakat). Untuk UKBM UKS ditetapkan satu petugas khusus penanggung jawab program UKS dari tenaga perawat.
     Standar kebutuhan tenaga promosi kesehatan di UPT Puskesmas Baturetno I menurut analisa beban kerja petugas adalah 2 orang petugas promosi kesehatan. Adapun pola ketenagaan yang ada di unit pelayanan Promosi Kesehatan Puskesmas Baturetno I saat ini adalah sebagai berikut :
Pola Ketenagaan Unit Pelayanan Promosi Kesehatan UPT Puskesmas
No
Nama
Kualifikasi
Jumlah
Status
Pendidikan
Pelatihan
1
Promosi Kesehatan
PNS
DIII Keperawatan
1
Total
1
Untuk Puskesmas Baturetno I, Kualifikasi Sumber Daya Manusia belum sesuai, yakni belum mengikuti pelatihan jabatan fungsional , dan masih ada kekurangan dalam jumlah tenaga promosi kesehatan karena wilayah kerja Kecamatan Baturetno I yang luas idealnya ada 2 tenaga promosi kesehatan. Akan terus diupayakan agar tercapai pola ketenagaan yang ideal.
A.      Distribusi Ketenagaan Unit Pelayanan Promosi Kesehatan
Distribusi Ketenagaan Unit Pelayanan Promosi Kesehatan UPT Puskesmas Baturetno I
No
Jenis Tenaga