STANDAR PELAYANAN LAIK HYGIENE

SERTIFIKASI LAIK HIGIENE SANITASI TEMPAT FASILITAS UMUM DAN TEMPAT PENGOLAHAN PANGAN

a.    Persyaratan umum :

1.  Surat permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri;

2.  Pemenuhan persyaratan SLHS 1 (satu) tahun sejak NIB diterbitkan OSS;

3.  Khusus untuk Depot Air Minum (DAM) pemenuhan persayatan SLSH sebelum persyaratan NIB diterbitkan OSS;

4.  Persyaratan perpanjangan SLSH : SLSH yang masih berlaku

b.   Persyaratan khusus :

1.  Bukti hasil uji laboratorium Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) Pangan Olahan Siap Saji, yang meliputi biologi dan kimia

2.  Bukti pernyataan pemenuhan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji, dilakukan dengan menggunakan Formulir Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) oleh tenaga kesehatan dan menggunakan formulir Self Assassment oleh pelaku usaha;

3.  Fotocopy pendirian badan usaha apabila memiliki;

4.  Foto copy KTP penanggung jawab/pengelola;

5.  Foto berwarna ukuran 4×6 2 lembar

6.  Peta/denah bangunan

7.  Sertifikat/Piagam Penjamah makanan apabila memiliki;

8.  Rekomendasi dari asosiasi apabila memiliki

9.  Fotokopi surat permohonan beserta persyaratan  dibuat rangkap 2 (dua).

1.     Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri;

2.     Petugas memeriksa berkas permohonan;

3.   a. Jika berkas belum lengkap dan benar, maka berkas dikembalikan untuk dilengkapi pemohon.

b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut.

4.    Tim melakukan kunjungan lapangan;

5.    Tim membuat Berita Acara dan rekomendasi perbaikan kekurangan persyaratan;

6.    Tim menyampaikan rekomendasi perbaikan kekurangan persyaratan kepada pemohon;

7.    Tim menerbitkan Sertifikat Higiene Sanitasi Tempat Fasilitas Umum dan Tempat Pengolahan Pangan apabila pemohon telah memenuhi persyaratan minimal terhadap usahanya;

8.     Petugas melakukan pencatatan terhadap usaha yang telah memenuhi persyaratan Sertifikat Higiene Sanitasi Tempat Fasilitas Umum dan Tempat Pengolahan Pangan.

14 (empat belas) hari terhitung sejak kunjungan lapangan.

1.    Pengurusan laik Sehat tidak dipungut biaya/gratis.

2.    Pemeriksaan kualitas air sesuai dengan tarif Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Wonogiri