Pembebasan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas se-Kab. Wonogiri

Dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan warga Kabupaten Wonogiri, Pemerintah Kabupaten Wonogiri per tanggal 01 Oktober 2018 kemarin membebaskan tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas se-Kabupaten Wonogiri bagi masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan.

Pembebasan retribusi ini didasarkan pada perbup no 49 th 2018 ttg pembebasan tarif retribusi puskesmas tentang Pembebasan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Bagi Penduduk Kabupaten Wonogiri yang Tidak Memiliki Jaminan Kesehatan. Lanjutkan membaca →

Skip to content