Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) Bagi Penanggungjawab IRTP

Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) di Ruang Pertemuan DKK dengan narasumber oleh Loka POM Surakarta pada Rabu 3 Oktober 2023 lalu. Tujuan penyelenggaraan PKP adalah mendampingi IRTP dengan meningkatkan pengetahuannya sehingga mampu menghasilkan pangan olahan yang aman, bermanfaat, bermutu, dan bergizi.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri (Teguh Santoso, S.Sos). Dalam sambutan beliau menegaskan bahwa IRTP harus menerapkan standar yang berlaku guna mewujudkan keamanan pangan sehingga dapat menghasilkan makanan atau minuman yang berkualitas dan menyehatkan masyarakat. Pada acara inti, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama Loka POM di Kota Surakarta diberikan kepercayaan untuk memberikan materi tentang “Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pangan Olahan” dan “Sanitation Standard Operating Procedures (SSOP)” oleh Singgih Dwi Cahyo serta “Keamanan dan Mutu Pangan Olahan” dan “Label dan Iklan Pangan Olahan” oleh Annisa Nurul Anindita. Selanjutnya, materi lain dan persiapan pemeriksaan sarana produksi disampaikan oleh Subkoordinator Farmasi, Makanan Minuman, Alat Kesehatan, dan Peralatan Kesehatan Rumah Tangga DKK Wonogiri, Ika Harriyani.

Rekomendasi SPP-IRT

IRTP

Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) adalah pelaku usaha pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

SPP-IRT

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan IRTP.

DASAR HUKUM SPP-IRT

  • Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan
  • Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
  • Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah
  • Peraturan Menteri Kesehatan No 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik sektro Kesehatan
  • Peraturan BPOM No 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Tata Cara Pendaftaran SPP-IRT

  1. Pemohon login melalui aplikasi sistem OSS atau menghubungi DPM-PTSP untuk memperoleh Nomor Izin Berusaha (NIB) dan Permohonan Izin komersial/operasional.
  2. Pemohon mengajukan permohonan untuk pemenuhan komitmen kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri dalam waktu 3 bulan setelah NIB terbit. Pemenuhan komitmen tersebut meliputi :
    • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) untuk mendapatkan Sertifikat PKP.
      • PKP akan dilaksanakan 2 kali per tahun (bulan Maret dan bulan Juni).
      • Peserta PKP adalah pemohon yang sudah memasukkan data/berkas pendaftaran kepada Dinkes Kabupaten Wonogiri.
    • Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higene, sanitasi dan dokumentasi.
      • Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan sarana IRTP yang dapat dilakukan secara online melalui link http://bit.ly/RekomendasiSPP-IRT atau secara manual dengan menggunakan Form Permohonan Rekomendasi Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang dapat diperoleh di kantor Dinkes Kabupaten Wonogiri atau dapat diunduh melalui website www.dinkes.wonogirikab.go.id .
      • Setelah permohonan masuk, Petugas Pengawas Pangan Daerah (District Food Inspector/DFI) di Dinkes Kabupaten Wonogiri maupun Puskesmas akan melakukan pemeriksaan sarana IRTP.
      • Pemeriksaan sarana IRTP dilaksanakan dalam waktu maksimal 20 (dua puluh) hari kerja setelah permohonan diterima oleh Dinkes Kabupaten Wonogiri.
      • Pemeriksaan menggunakan form checklist sesuai Peraturan Kepala BPOM No. HK.03.1.23.04.12.2207 tahun 2012.
      • Hasil pemeriksaan sarana IRTP memenuhi persyaratan, maka akan diterbitkan Rekomendasi SPP-IRT.
      • Hasil pemeriksaan belum memenuhi persyaratan, pemohon melakukan perbaikan sesuai yang disarankan oleh petugas dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari dan akan dilakukan pemeriksaan ulang oleh petugas.
    • Pemohon mengajukan Rancangan Label produk pangan yang memenuhi ketentuan.
      • Rancangan label produk pangan harus mencantumkan :
        • Nama produk
        • Merk dagang
        • Komposisi
        • Berat/isi bersih
        • Nama dan alamat produsen
        • Tanggal dan kode produksi
        • Tanggal Kadaluarsa

Tautan :

PERMOHONAN REKOM SPP-IRT

http://bit.ly/RekomendasiSPP-IRT

Syarat Pengajuan Rekomendasi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dan Izin Apotek

  • SYARAT REKOMENDASI SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-PIRT)
  1. FOTO COPY KTP PEMOHON
  2. DAFTAR SARANA DAN PRASARANA
  3. DENAH LOKASI DAN BANGUNAN
  4. SYARAT PERNYATAAN TUNDUK PADA PERATURAN YANG BERLAKU
  5. FOTO PEMOHON UKURAN 4X6 SEBANYAK 2 LEMBAR
  6. ALUR PROSES PRODUKSI
  7. SURAT KETERANGAN SEHAT DARI DOKTER
  8. FC SERTIFIKAT PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN

PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN DILAKSANAKAN 2 KALI DALAM SETAHUN DI BULAN JULI DAN OKTOBER

 

  • REKOMENDASI IJIN APOTEK
  1. FOTO COPY STRA YANG MASIH BERLAKU
  2. FOTO COPY  SERTIFIKAT KOMPETENSI APOTEKER
  3. FOTO COPY KTP
  4. FOTO COPY KTA
  5. DAFTAR SARANA PRASARANA
  6. NIB
  7. UPLOAD SIPA JIKA TELAH MEMPUNYAI SIPA DI TEMPAT LAIN

Rekomendasi Perizinan Klinik

PERIZINAN KLINIK PADA OSS RBA

(Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 )

  • Teknis, meliputi :
  1. Dokumen pertimbangan pendirian Klinik (bagi permohonan baru) dan Dokumen Standar Usaha Klinik dari Dinas Kesehatan Kabupaten;
  2. Dokumen Self Assessment Klinik;
  3. Daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan dan daftar obat-obatan dan BHP;
  4. Daftar SDM dan struktur organisasi;
  5. Daftar jenis pelayanan kesehatan;
  6. Foto papan nama;
  7. Dokumen Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan;
  8. Dokumen perjanjian kerja sama pembuangan limbah B3.
  • Administrasi, meliputi :
  1. Surat permohonan dari pelaku usaha Klinik ;
  2. Dokumen profil Klinik
  3. Dokumen Lingkungan;
  4. Foto Copy IZin Operasional lama (Perpanjangan);
  5. Dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bila ada.