Rekomendasi SPP-IRT

IRTP

Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) adalah pelaku usaha pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

SPP-IRT

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan IRTP.

DASAR HUKUM SPP-IRT

  • Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan
  • Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
  • Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah
  • Peraturan Menteri Kesehatan No 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik sektro Kesehatan
  • Peraturan BPOM No 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Tata Cara Pendaftaran SPP-IRT

  1. Pemohon login melalui aplikasi sistem OSS atau menghubungi DPM-PTSP untuk memperoleh Nomor Izin Berusaha (NIB) dan Permohonan Izin komersial/operasional.
  2. Pemohon mengajukan permohonan untuk pemenuhan komitmen kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri dalam waktu 3 bulan setelah NIB terbit. Pemenuhan komitmen tersebut meliputi :
    • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) untuk mendapatkan Sertifikat PKP.
      • PKP akan dilaksanakan 2 kali per tahun (bulan Maret dan bulan Juni).
      • Peserta PKP adalah pemohon yang sudah memasukkan data/berkas pendaftaran kepada Dinkes Kabupaten Wonogiri.
    • Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higene, sanitasi dan dokumentasi.
      • Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan sarana IRTP yang dapat dilakukan secara online melalui link http://bit.ly/RekomendasiSPP-IRT atau secara manual dengan menggunakan Form Permohonan Rekomendasi Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang dapat diperoleh di kantor Dinkes Kabupaten Wonogiri atau dapat diunduh melalui website www.dinkes.wonogirikab.go.id .
      • Setelah permohonan masuk, Petugas Pengawas Pangan Daerah (District Food Inspector/DFI) di Dinkes Kabupaten Wonogiri maupun Puskesmas akan melakukan pemeriksaan sarana IRTP.
      • Pemeriksaan sarana IRTP dilaksanakan dalam waktu maksimal 20 (dua puluh) hari kerja setelah permohonan diterima oleh Dinkes Kabupaten Wonogiri.
      • Pemeriksaan menggunakan form checklist sesuai Peraturan Kepala BPOM No. HK.03.1.23.04.12.2207 tahun 2012.
      • Hasil pemeriksaan sarana IRTP memenuhi persyaratan, maka akan diterbitkan Rekomendasi SPP-IRT.
      • Hasil pemeriksaan belum memenuhi persyaratan, pemohon melakukan perbaikan sesuai yang disarankan oleh petugas dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari dan akan dilakukan pemeriksaan ulang oleh petugas.
    • Pemohon mengajukan Rancangan Label produk pangan yang memenuhi ketentuan.
      • Rancangan label produk pangan harus mencantumkan :
        • Nama produk
        • Merk dagang
        • Komposisi
        • Berat/isi bersih
        • Nama dan alamat produsen
        • Tanggal dan kode produksi
        • Tanggal Kadaluarsa

Tautan :

PERMOHONAN REKOM SPP-IRT

http://bit.ly/RekomendasiSPP-IRT

SURVEI SIMULASI AKREDITASI PUSKESMAS

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, disebutkan bahwa Akreditasi merupakan pengakuan yang diberikan oleh Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi standar Akreditasi.

Untuk mempersiapkan Resurvei Akreditasi Puskesmas, perlu dilaksanakan Survey Simulasi Akreditasi di UPTD Puskesmas Pracimantoro 1 sebagai lokus pada tanggal 21 November 2022 secara daring dengan melalui jejaring zoom dan 23 November 2022 secara luring. Pada Survei Simulasi Akreditasi kali ini mendatangkan Surveyor dari Semar Bakti Nusantara sebagai narasumber atau pembimbing yaitu Drg. Palti Siregar, M.Kes (MMR) dan Dr. Monika Kristianti, M.Kes.

Penerimaan Tim Surveiyor dari Semar Bakti Nusantara Semarang

 

Kegiatan Survei Simulasi secara daring melalui Zoom

 

Menerima penjelasan dari Tim Surveiyor

 

Telusur Fisik dan cek lokasi

KIE Keamanan Obat dan Makanan

Sebagai upaya peningkatan derajad kesehatan masyarakat melalui pengawasan obat dan makanan yang beredar di pasaran, perlu didukung dengan pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan terciptanya konsumen yang cerdas sehingga dapat melindungi dirinya sendiri, keluarga maupun komunitas masyarakat dari ancaman produk obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat konsumsi.

Salah satu bentuk nyata strategi ini adalah kegiatan Pemberdayaan Masyarakat melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Keamanan Obat dan Makanan. Dalam mengembangkan komunikasi dan meminimalisir risiko,  dibutuhkan peran lintas sektor yang bisa menjangkau penerima manfaat yang ditargetkan yaitu masyarakat dan komunitas masyarakat.

Pelaksanaan KIE Keamanan Obat dan Makanan di Gedung Saraswati tgl. 26 – 27 Oktober 2022

 

Materi disampaikan oleh Loka POM Surakarta.

 

Peran aktif peserta workshop pada sesi tanya jawab

 

Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS)

Standar pelayanan penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) Hotel.

Dasar Hukum:

1. Permenkes No. 80 Tahun1990 tentang Persyaratan Lingkungan dan Bangunan Hotel

2. Perbup No. 5/2007 tentang perijinan bidang kesehatan

1 Persyaratan
1. FC KTP  : 1 Lembar
2. Pas Foto 3 X 4  : 2 Lembar
3. Denah Lokasi dan Denah Bangunan
2 Prosedur
1. Pemohon mengambil formulir pengisian permohonan pengajuan SLHS di DKK
2. Pemohon mengisi / melengkapi data isian
3. Dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan pada Hotel oleh Petugas DKK.
4. Pengambilan sampel Air bersih/Minum
5. Setelah hasil inspeksi kesehatan lingkungan Hotel  memenuhi syarat, Sertifikat SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi) Hotel diterbitkan.

3

Waktu
Pelayanan

1 (satu) minggu,  ( tergantung hasil inspeksi kesehatan lingkungan) dan hasil Laboratorium air bersih/minum

4

Biaya / tarif

Biaya pemeriksaan sampel air sesuai Perda Kab. Wonogiri No. 1 Tahun 2012 dan Perbup No 1/2018 :
· Fisika, Kimia        : Rp. 162.000,-
· Bakteriologi        : Rp.    75.000,-

5

Produk

SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi) Hotel

6

Pengelolaan Pengaduan

1. Telepon DKK (0272) 321043
2. Email : dinkeswonogiri@yahoo.com

Standar pelayanan penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) Rumah Makan / Restoran, Catering

Dasar Hukum :

1. Permenkes No. 1096 Tahun 2003 tentang Persyaratan Hygiene Catering.

2. Permenkes No. 1098 Tahun 2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran

3. Perbup No. 5/2007 tentang perijinan bidang kesehatan

1 Persyaratan
1. FC KTP : 1 Lembar
2. Pas Foto 3 X 4 : 2 Lembar
3. Denah Lokasi dan Denah Bangunan
4. Sampel air minum dan pangan
5. Rekomendasi Asosiasi
6. Sertifikat Penjamah Makanan Bagi Pemilik/Penanggung Jawab
2Prosedur
1. Pemohon mengambil formulir pengisian permohonan pengajuan SLHS di DKK
2. Pemohonmengisi / melengkapiformulir
3. Dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan pada Rumah Makandan Pengambilan Sampel pangan dan Usap Alat Makan oleh Petugas DKK.
4. Sampel pangan dan usap alat dikirim ke Labkesda Jepara
5. Setelah hasil inspeksi kesehatan lingkungan dan pemeriksaan pangan , usap alat makan (AngkaLempeng Total/ Kuman) memenuhi syarat, Sertifikat SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi) Rumah Makan/Restoran diterbitkan

3

Waktu Pelayanan

1 (satu ) minggu,  ( tergantung hasil inspeksi kesehatan lingkungan dan pemeriksaan laboratorium)

4

Biaya / tarif

Biaya pemeriksaan sampel air sesuai Perda Kab. Wonogiri No. 1 Tahun 2012 dan Perbup No 1/2018 :
·     Fisika, Kimia        : Rp. 162.000,-
·     Bakteriologi        : Rp.    75.000,-
·     Makanan             : Rp. 100.000,-

5

Produk

SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi) Rumah Makan  /Restoran, Catering

6

Pengelolaan Pengaduan

1. Telepon DKK (0272) 321043
2. Email : dinkeswonogiri@yahoo.com

Standar pelayanan penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) Depot Air Minum (DAM)

Dasar Hukum :

1. Permenkes No. 492  Tahun2010  tentang Persyaratan Kualitas Air Minum

2. Perbup No. 5/2007 tentang perijinan bidang kesehatan

1 Persyaratan1. FC KTP : 1 Lembar
2. Pas Foto 3 X 4 : 2 Lembar
3. Denah Lokasi dan Denah Bangunan
2Prosedur1. Pemohon mengambil formulir permohonan pengajuan SLHS di DKK
2. Pemohonmengisi / melengkapi formulir permohonan SLHS
3. Dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan pada DAM (Depot Air Minum) dan pengambilan sempel air minum oleh Petugas DKK secara kimia dan bakteriologi.
4. Sampel air dikirim ke Labkesda Jepara / Balabkes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan Laboraturium.
5. Setelah hasi linspeksi kesehatan lingkungan DAM dan pemeriksaan air memenuhi syarat,Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum diterbitkan
3Waktu
Pelayanan
1 (satu )  minggu,  ( tergantung hasil pemeriksaan laboratorium )
4Biaya / tarif
Biaya pemeriksaan sampel air sesuai Perda Kab. Wonogiri No. 1 Tahun 2012 dan Perbup No 1/2018 :
·     Fisika, Kimia        : Rp. 162.000,-
·     Bakteriologi        : Rp.    75.000,-
5ProdukSLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi)DAM (Depot Air Minum)

6

Pengelolaan Pengaduan

1. Telepon DKK (0272) 321043
2. Email : dinkeswonogiri@yahoo.com

Standar pelayanan penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) Kolam Renang / Pemandian Umum

Dasar Hukum :

  1. Permenkes No. 32   Tahun 2017  tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Hygiene Sanitasi ,Kolam Renang, Solus Per Aqua dan Pemandian Umum.
  2. Perbup No. 5/2007 tentang perijinan bidang kesehatan
1 Persyaratan1.        FC KTP             : 1 Lembar
2.        Pas Foto 3 X 4     : 2 Lembar
3.        Denah Lokasi dan Denah Bangunan
2Prosedur
1.         Pemohon mengambil formulir pengisian permohonan pengajuan SLHS di DKK
2.         Pemohon mengisi melengkapi formulir permohonan
3.         Dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan pada Kolam Renang / Pemandian Umum dan pengambilan sampel air kolam renang oleh Petugas DKK secara kimia(sisakhlor) dan bakteriologi.
4.         Sampel air dikirim ke Labkesda Jepara untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium.
5.        Setelah hasil inspeksi kesehatan lingkungan Kolam Renang dan pemeriksaan air memenuhi syarat,Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Depot Kolam Renang di terbitkan
3Waktu Pelayanan1 ( satu )  minggu,  ( tergantung hasil pemeriksaan laboratorium )
4Biaya / tarif
Biaya pemeriksaan sampel air sesuai Perda Kab. Wonogiri No. 1 Tahun 2012 dan Perbup No 1/2018 :
·     Fisika, Kimia        : Rp. 162.000,-
·     Bakteriologi        : Rp.    75.000,-
 
5Produk 
SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi)Kolam Renang / PemandianUmum .
6Pengelolaan Pengaduan1. Telepon DKK (0291) 59142
2. Email dinkeskabjepara@yahoo.co.id

Standar pelayanan penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) Jasa Boga / Catering

Dasar Hukum :

1. Permenkes RI No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Hiegene Sanitasi Jasa Boga

2. Perda Kab. Jepara No. 13Tahun2012 tentang Perizinan bidang kesehatan

1 Persyaratan
1. FC KTP             : 1 Lembar
2. Pas Foto 3 X 4     : 2 Lembar
3. Sampel pangan
4. Mengikuti Kursus Penjamah Makanan
5. Denah Lokasi dan Denah Bangunan
2Prosedur1. Pemohon mengambil formulir pengisian permohonan pengajuan SLHS di DKK
2. Pemohon mengisi/melengkapi formulir permohonan .
3. Dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan pada Jasa boga / Catering  dan pengambilan sampel makanan dan usap alat makan oleh Petugas DKK.
4. Sampel dikirim ke Labkesda Jepara untuk dilakukan pemeriksaan Laboraturium.
5. Setelah hasil inspeksi kesehatan lingkungan dan pemeriksaan pangan ,  usap alat makan(Angka Lempeng Total/ Kuman) memenuhi syarat, Sertifikat SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi) Jasa Boga/Catering diterbitkan.
3Waktu Pelayanan1 ( satu)minggu,  ( tergantung hasil pemeriksaan laboratorium )
4Biaya / tarif
5Produk 
SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi)Jasa Boga / Catering .
6Pengelolaan Pengaduan1. Telepon DKK (0291) 591427
2. Email dinkeskabjepara@yahoo.co.id

Dokumen Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri Tahun 2022 Semester I

Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri melakukan survei kepuasan masyarakat. Survei tersebut adalah upaya Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya dalam bidang kesehatan dengan mengukur tingkat kepuasaan terhadap pelayanan kesehatan.

Dengan adanya pelaksanaan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri pada Semester pertama tahun 2022, maka perlu disusun laporan akhir hasil survei kepuasan masyarakat di Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri. Berikut dokumen hasil survei kepuasan masyarakat agar dapat diunduh melalui tautan di bawah.