Pengajuan Rekomendasi SIP

 

Berikut adalah syarat berkas pemohonan yang harus di upload pada sistem atau website SiCANTIK :

  1. Surat permohonan;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Pas foto berwarna terbaru ukuran (4×6) cm;
  4. Surat Tanda Registrasi (STR) yang dilegalisasi;
  5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi tenaga kesehatan;
  6. Ijazah terakhir;
  7. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik;
  8. Surat pernyataan bermeterai bersedia praktik paling banyak 2 (dua) / 3 (tiga) *);
  9. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya beserta salinan izin operasionalnya;
  10. Berita acara visitasi penilaian pemenuhan persyaratan tempat praktek dari Puskesmas Pembina wilayah, (praktik mandiri);
  11. Surat keterangan bekerja dari pimpinan fasilitas kesehatan tempat tenaga kesehatan akan berpraktik, (praktik di faskes);
  12. Surat persetujuan dari atasan bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada fasilitas kesehatan, (permohonan SIP/SIK kedua/ketiga);
  13. SIP/SIK yang masih berlaku, (permohonan SIP/SIK kedua/ketiga);
  14. SIP/SIK lama, (permohonan SIP/SIK perpanjangan/pencabutan).

Upload berkas dengan format .pdf dan upload foto dengan format .jpeg

Template Surat Permohonan dapat di unduh melalui bit.ly/TemplatePermohonanSIP

Proses verifikasi berkas dan penerbitan rekomendasi dalam waktu 14 hari.

Penerimaan Dokter Internsip 2023

Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri telah menerima sejumlah 7 peserta Dokter Internship dalam kegiatan Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) di Aula Dinas Kesehatan pada Rabu, 15 Februari 2023. Program Internship atau housemanship ini adalah untuk meningkatkan kemahiran dan pemandirian dalam melaksanakan praktik kedokteran maka diperlukan proses pelatihan keprofesian pra-registrasi. Sehingga kedepan diharapkan dokter akan lebih mahir dalam praktik dan lebih mandiri, dan tentunya dapat selalu mengembangkan dan meningkatan ilmu pengetahuannya dibidang kesehatan.

Penerimaan Dokter Internship ini diawali dengan sambutan oleh Kabid PSDK (Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan) ibu Yeria Heru Indarti, SsiT, MM. Dalam acara penerimaan ini, sebelum peserta PIDI terjun ke wilayah yang ditentukan Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri akan memberikan pembekalan dan pembagian daerah wahana bagi Dokter Internsip yang bertempat di Kabupaten Wonogiri. Diharapkan seluruh peserta akan menerapkan kinerja profesi dengan baik, baik yang di RSUD maupun di Puskesmas sehingga tercapai pelayanan kesehatan yang baik untuk masyarakat.

Tujuh peserta Dokter Internsip nantinya akan terbagi menjadi dua tim yang akan melaksanakan program pelayanan kesehatan kepada masyakarat di satu Rumah Sakit dan satu Puskesmas yang ada di Kota Wonogiri yaitu RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso dan Puskesmas Ngadirojo. Program ini akan dilaksanakan selama 1 tahun sejak penerimaan.

Penerimaan Mahasiswa D IV Kebidanan UNS dan Mahasiswa Kebidanan Poltekes Surakarta dalam Praktik Kerja lapangan

Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri telah menerima sejumlah 85 mahasiswa kebidanan dari D IV Kebidanan UNS dan Poltekes Surakarta dalam kegiatan Praktik Kerja Lapangan di Puskesmas.Pada kegiatan penerimaan mahasiswa PKL ini dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan pada Senin 13 Februari 2023 dan dibuka langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PSDK) Ibu Yeria Heru Indarti, SsiT, MM .Dalam sambutannya Beliau menyampaikan bahwa, Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan pembelajaran yang dilakukan untuk mengatasi kesenjangan antara pendidikan dibangku kuliah dengan praktik kerja yang akan dihadapi oleh setiap mahasiswa nantinya.

Secara khusus PKL bertujuan untuk menambah dan mengembangkan potensi ilmu pengetahuan, melatih keterampilan, melahirkan sikap bertanggung jawab, disiplin, sikap mental dan etika yang baik serta dapat bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.85 Mahasiswa ini akan dibagi menjadi beberapa kelompok yang nantinya akan melakukan Praktik Kerja Lapangan di Puskesmas Wilayah Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri, dan akan berlangsung dari tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 20 April 2023.Pada penerimaan mahasiswa kebidanan kali ini Ketua IBI Kabupaten Wonogiri juga menghimbau seluruh mahasiswa agar sungguh-sungguh memanfaatkan waktu dan kesempatan untuk praktik di lapangan, menumbuhkan kepercayaan diri, seta rasa kebersamaan dan kekeluargaan dengan masyarakat sehingga bisa memberikan gambaran kepada mahasiswa pada saat mereka bekerja nantinya.

Rekomendasi SPP-IRT

IRTP

Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) adalah pelaku usaha pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

SPP-IRT

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan IRTP.

DASAR HUKUM SPP-IRT

  • Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan
  • Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
  • Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah
  • Peraturan Menteri Kesehatan No 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik sektro Kesehatan
  • Peraturan BPOM No 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Tata Cara Pendaftaran SPP-IRT

  1. Pemohon login melalui aplikasi sistem OSS atau menghubungi DPM-PTSP untuk memperoleh Nomor Izin Berusaha (NIB) dan Permohonan Izin komersial/operasional.
  2. Pemohon mengajukan permohonan untuk pemenuhan komitmen kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri dalam waktu 3 bulan setelah NIB terbit. Pemenuhan komitmen tersebut meliputi :
    • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) untuk mendapatkan Sertifikat PKP.
      • PKP akan dilaksanakan 2 kali per tahun (bulan Maret dan bulan Juni).
      • Peserta PKP adalah pemohon yang sudah memasukkan data/berkas pendaftaran kepada Dinkes Kabupaten Wonogiri.
    • Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higene, sanitasi dan dokumentasi.
      • Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan sarana IRTP yang dapat dilakukan secara online melalui link http://bit.ly/RekomendasiSPP-IRT atau secara manual dengan menggunakan Form Permohonan Rekomendasi Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang dapat diperoleh di kantor Dinkes Kabupaten Wonogiri atau dapat diunduh melalui website www.dinkes.wonogirikab.go.id .
      • Setelah permohonan masuk, Petugas Pengawas Pangan Daerah (District Food Inspector/DFI) di Dinkes Kabupaten Wonogiri maupun Puskesmas akan melakukan pemeriksaan sarana IRTP.
      • Pemeriksaan sarana IRTP dilaksanakan dalam waktu maksimal 20 (dua puluh) hari kerja setelah permohonan diterima oleh Dinkes Kabupaten Wonogiri.
      • Pemeriksaan menggunakan form checklist sesuai Peraturan Kepala BPOM No. HK.03.1.23.04.12.2207 tahun 2012.
      • Hasil pemeriksaan sarana IRTP memenuhi persyaratan, maka akan diterbitkan Rekomendasi SPP-IRT.
      • Hasil pemeriksaan belum memenuhi persyaratan, pemohon melakukan perbaikan sesuai yang disarankan oleh petugas dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari dan akan dilakukan pemeriksaan ulang oleh petugas.
    • Pemohon mengajukan Rancangan Label produk pangan yang memenuhi ketentuan.
      • Rancangan label produk pangan harus mencantumkan :
        • Nama produk
        • Merk dagang
        • Komposisi
        • Berat/isi bersih
        • Nama dan alamat produsen
        • Tanggal dan kode produksi
        • Tanggal Kadaluarsa

Tautan :

PERMOHONAN REKOM SPP-IRT

http://bit.ly/RekomendasiSPP-IRT

SURVEI SIMULASI AKREDITASI PUSKESMAS

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, disebutkan bahwa Akreditasi merupakan pengakuan yang diberikan oleh Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi standar Akreditasi.

Untuk mempersiapkan Resurvei Akreditasi Puskesmas, perlu dilaksanakan Survey Simulasi Akreditasi di UPTD Puskesmas Pracimantoro 1 sebagai lokus pada tanggal 21 November 2022 secara daring dengan melalui jejaring zoom dan 23 November 2022 secara luring. Pada Survei Simulasi Akreditasi kali ini mendatangkan Surveyor dari Semar Bakti Nusantara sebagai narasumber atau pembimbing yaitu Drg. Palti Siregar, M.Kes (MMR) dan Dr. Monika Kristianti, M.Kes.

Penerimaan Tim Surveiyor dari Semar Bakti Nusantara Semarang

 

Kegiatan Survei Simulasi secara daring melalui Zoom

 

Menerima penjelasan dari Tim Surveiyor

 

Telusur Fisik dan cek lokasi