Merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang tahan urai dan dapat terakumulasi dalam makluk hidup, sehingga diperlukan pengaturan penggunaannya agar tidak memberikan dampak negatip bagi Kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Saat ini merkuri banyak digunakan dalam usaha atau kegiatan pertambangan emas skala kecil, manufaktur, energi dan Kesehatan yang berpotensi memberikan dampak serius sehingga memerlukan Langkah-langkah pengawasan, pengurangan dan penghapusan secara bertahap mengingat cakupan kegiatan yang luas di seluruh Indonesia.
Sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri) dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, maka pemerintahan di tingkat bawahnya yaitu Kementrian, Pemda tingkat I dan tingkat Kabupaten perlu menetapkan kebijakan penghapusan merkuri khususnya dalam kegiatan ini adalah prioritas bidang kesehatan.
Berikut kami sampaikan rangkaian kegiatan penghapusan di tingkat Pemerintahan Kabupaten Wonogiri dan khususnya di jajaran Kesehatan.
RANGKAIAN KEGIATAN
- Sosialisasi Penghapusan Alkes bermerkuri.
- Penarikan alkes bermerkuri di fasiltas Kesehatan untuk tidak difungsikan dan sementara di simpan di TPS B3.Pada kegiatan ini semua faskes (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Laboratorium dll) melalui surat Ka DKK Wonogiri No : 447/6629 melakukan penarikan (tidak memfungsikan) dan menyimpan di TPS B3 masing-masing Faskes. Melakukan Penghapusan aset Alkes bermerkuri
- Melakukan penghapusan aset alkes bermerkuriKegiatan yang dilakukan adalah :
- Puskesmas Mengusulkan penghapusan alkes bermerkuri di Faskes milik pemerintah ke DKK Wonogiri
- Dinas Kesehatan mengusulkan penghapusan aset alkes bermerkuri ke Sekretaris Daerah, melalui surat No : 447/6841 tanggal 23 Nopember 2022 tentang Permohonan penghapusan alkes mengandung merkuri. (terlampir)
- Sehubungan penghapusan memerlukan waktu yang cukup lama, dan mangingat surat penghapusan harus disertakan pada saat serih terima ke Propinsi Jawa Tengah, maka diterbitkan surat pernyataan bahwa penghapusan alkes bermerkuri masih dalam proses melalui sirat sekda No : 030/11604
- Proses penghapusan alkes bermerkuri selain dengan penghapusan asset dari kementrian Kesehatan juga mewajibkan pengisian data melalui aplikasi borang alkes bermerkuri yang telah tersedui untuk pemantauan jumlah dan jenis alkes bermerkuti yang akan dihapus oleh pemerintah Kabupaten.
- Pengiriman alkes bermerkuri yang telah dihapus dari aset pemda Wonogiri ke Dinas Lingkungan hidup Prop. JatengKegiatan ini dilakukan dengan kerja sama antara Dinas Kesehatan dan dinas lingkungan hidup Kabupaten Wonogiri, dengan sharing tanggung jawab Dinas Lingkungan hidup bertanggubg jawab dalam pengumpulan, pengepakan yang sesuai standar keamanan barang beracun dan berbahaya dan penyerahan ke Tingkat Propinsi Jawa Tengah.
Sedang Dinas Kesehatan bertanggung jawab pada biaya transportasi pengangkutan dari Puskesmas ke Depo Dinas Lingkungan hidup Kabupaten dan pengangkutab dari Depo Kabupaten sampai ke Propinsi Jawa Tengah.
Penimbangan Alkes Pengiriman alkes Pengecekan Merkuri
DATA JUMLAH LIMBAH ALAT KESEHATAN MENGANDUNG MERKURI YANG DIHAPUS
DI KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2022
NO | JENIS ALKES BERMERKURI | JUMLAH (Unit) | BERAT (Kg) |
1 | Termometer | 92 | 4,55 |
2 | Tensimeter Meja | 425 | 488,95 |
3 | Tensimeter Berdiri | 15 | 11,90 |
4 | Dental Amalgam | 0 | 0 |
JUMLAH TOTAL | 532 | 505,4 | |
JUMLAH KEMASAN SEKUNDER ALKES BERMERKURI YANG DIHAPUS | |||
NO | JENIS ALKES BERMERKURI | JUMLAH (Unit) | KEMASAN SEKUNDER |
1 | Termometer | 92 | 5 |
2 | Tensimeter Meja | 425 | 31 |
3 | Tensimeter Berdiri | 15 | 2 |
4 | Dental Amalgam | 0 | 0 |
JUMLAH TOTAL | 532 | 38 |
Dari data diatas terlihat bahwa ada tiga jenis alat Kesehatan bermerkuri yang dihapus pada tahun 2022 adalah : Termometer, Tensimeter meja, dan tensimeter berdiri.
Kemasan yang dipakai untuk kemasan sejumlah 38 buah dengan berat total 505,4 Kilo gram.
Kendala selama kegiatan penghapusan.
Dari rangkaian kegiatan penghapusan terdapat beberapa kendala sebagai berikut :
- Informasi tentang penghapusan kurang optimal, karena sering berubah kebijakannya.
- Pengepakan secara primer dan sekunder yang sesuai standar informasi terlambat, sehingga Puskesmas dan Kabupaten sudah selesai melakukan pengepakan harus dibongkar ulang.
- Jadwal penghapusan mendadak dan diakhir tahun sehingga OPD kesulitan dalam pembiayaan penghapusan baik biaya Transportasi dan akomadasi.