Pengajuan Rekomendasi SIP

 

Berikut adalah syarat berkas pemohonan yang harus di upload pada sistem atau website SiCANTIK :

  1. Surat permohonan;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Pas foto berwarna terbaru ukuran (4×6) cm;
  4. Surat Tanda Registrasi (STR) yang dilegalisasi;
  5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi tenaga kesehatan;
  6. Ijazah terakhir;
  7. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik;
  8. Surat pernyataan bermeterai bersedia praktik paling banyak 2 (dua) / 3 (tiga) *);
  9. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya beserta salinan izin operasionalnya;
  10. Berita acara visitasi penilaian pemenuhan persyaratan tempat praktek dari Puskesmas Pembina wilayah, (praktik mandiri);
  11. Surat keterangan bekerja dari pimpinan fasilitas kesehatan tempat tenaga kesehatan akan berpraktik, (praktik di faskes);
  12. Surat persetujuan dari atasan bagi tenaga kesehatan yang bekerja pada fasilitas kesehatan, (permohonan SIP/SIK kedua/ketiga);
  13. SIP/SIK yang masih berlaku, (permohonan SIP/SIK kedua/ketiga);
  14. SIP/SIK lama, (permohonan SIP/SIK perpanjangan/pencabutan).

Upload berkas dengan format .pdf dan upload foto dengan format .jpeg

Template Surat Permohonan dapat di unduh melalui bit.ly/TemplatePermohonanSIP

Proses verifikasi berkas dan penerbitan rekomendasi dalam waktu 14 hari.