Rekomendasi SPP-IRT

IRTP

Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) adalah pelaku usaha pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

SPP-IRT

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan IRTP.

DASAR HUKUM SPP-IRT

  • Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan
  • Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
  • Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah
  • Peraturan Menteri Kesehatan No 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik sektro Kesehatan
  • Peraturan BPOM No 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Tata Cara Pendaftaran SPP-IRT

  1. Pemohon login melalui aplikasi sistem OSS atau menghubungi DPM-PTSP untuk memperoleh Nomor Izin Berusaha (NIB) dan Permohonan Izin komersial/operasional.
  2. Pemohon mengajukan permohonan untuk pemenuhan komitmen kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri dalam waktu 3 bulan setelah NIB terbit. Pemenuhan komitmen tersebut meliputi :
    • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) untuk mendapatkan Sertifikat PKP.
      • PKP akan dilaksanakan 2 kali per tahun (bulan Maret dan bulan Juni).
      • Peserta PKP adalah pemohon yang sudah memasukkan data/berkas pendaftaran kepada Dinkes Kabupaten Wonogiri.
    • Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higene, sanitasi dan dokumentasi.
      • Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan sarana IRTP yang dapat dilakukan secara online melalui link http://bit.ly/RekomendasiSPP-IRT atau secara manual dengan menggunakan Form Permohonan Rekomendasi Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang dapat diperoleh di kantor Dinkes Kabupaten Wonogiri atau dapat diunduh melalui website www.dinkes.wonogirikab.go.id .
      • Setelah permohonan masuk, Petugas Pengawas Pangan Daerah (District Food Inspector/DFI) di Dinkes Kabupaten Wonogiri maupun Puskesmas akan melakukan pemeriksaan sarana IRTP.
      • Pemeriksaan sarana IRTP dilaksanakan dalam waktu maksimal 20 (dua puluh) hari kerja setelah permohonan diterima oleh Dinkes Kabupaten Wonogiri.
      • Pemeriksaan menggunakan form checklist sesuai Peraturan Kepala BPOM No. HK.03.1.23.04.12.2207 tahun 2012.
      • Hasil pemeriksaan sarana IRTP memenuhi persyaratan, maka akan diterbitkan Rekomendasi SPP-IRT.
      • Hasil pemeriksaan belum memenuhi persyaratan, pemohon melakukan perbaikan sesuai yang disarankan oleh petugas dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari dan akan dilakukan pemeriksaan ulang oleh petugas.
    • Pemohon mengajukan Rancangan Label produk pangan yang memenuhi ketentuan.
      • Rancangan label produk pangan harus mencantumkan :
        • Nama produk
        • Merk dagang
        • Komposisi
        • Berat/isi bersih
        • Nama dan alamat produsen
        • Tanggal dan kode produksi
        • Tanggal Kadaluarsa

Tautan :

PERMOHONAN REKOM SPP-IRT

http://bit.ly/RekomendasiSPP-IRT