PSC 119 (Public Safety Center)

PSC 119

Public Safety Center (PSC 119) berupa unit kerja sebagai wadah koordinasi untuk memberikan pelayanan gawat darurat secara cepat, tepat, dan cermat bagi masyarakat.

Diselenggarakan 24 jam x 7 hari secara terus menerus secara gratis,  PSC 119 menjadi bagian utama dari rangkaian kegiatan SPGDT prafasilitas pelayanan kesehatan yang berfungsi melakukan  pelayanan kegawatdaruratan yang ada dalam system aplikasi call center PSC 119.

PSC 119 Kabupaten Wonogiri memiliki nama GoWESS (Go Wonogiri Emergency Service System) dan sebagai unit pelayanan kesehatan prafasyankes di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri.

Tujuan PSC 119

Menurunkan angka kecacatan dan kematian pada pasien gawat darurat , serta menurunkan angka kematian ibu dan bayi.

Fungsi PSC 119

  1. Memberikan pelayanan korban atau pasien gawat darurat;
  2. Pemandu pertolongan pertama;
  3. Mengevakuasi korban gawat darurat;
  4. Pengkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan ( RS, puskesmas, klinik).

Tugas PSC 119

  1. Melaksanakan pelayanan kegawatdaruratan dengan menggunakan algoritma kegawatdaruratan;
  2. Memberikan layanan ambulance;
  3. Memberikan informasi tentang fasilitas pelayanan kesehatan seperti vaksinasi, jadwal dokter di fasyankes dll.

Jejaring PSC 119 Kabupaten Wonogiri

PSC 119 Kabupaten Wonogiri memiliki jejararing yang berisikan :

  • 34 Puskesmas di Kabupaten Wonogiri;
  • Klinik;
  • Rumah Sakit;
  • Dokter Praktek;
  • dan Apotek.

Alur Pelayanan PSC 119 Kabupaten Wonogiri

  1. Bila ada menemukan kegawatdaruratan medis seperti :
    • Kecelakaan Lalu Lintas;
    • Pasien sakit di rumah dan rujukan;
    • Kebakaran maupun luka bakar;
    • Kegawatdaruratan akibat bencana alam.
  2. Segera hubungi call center PSC 119 Nomor Telepon / WA 0811-2591-119.
  3. PSC 119 akan koordinasi dengan fasyankes yang terdekat dengan lokasi kejadian atau pasien dan segera menerjunkan armada bantuan untuk penanganan pertolongan pertama.
  4. Petugas memberikan pertolongan pertama dan menstabilkan kondisi pasien sebelum dibawa ke fasyankes terdekat.
  5. Setelah memberikan pertolongan pertama pasien akan dirujuk ke fasyankes (Rumah Sakit, Klinik, atau Puskesmas) terdekat dengan lokasi kejadian untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut.
  6. Dengan secara cepat dan tepat dalam menangani pasien, diharapkan pasien dapat tertolong dan dapat mengurangi korban cacat atau meninggal dunia.