Standar pelayanan penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) Hotel.
Dasar Hukum:
1. Permenkes No. 80 Tahun1990 tentang Persyaratan Lingkungan dan Bangunan Hotel
2. Perbup No. 5/2007 tentang perijinan bidang kesehatan
1 | Persyaratan | 1. FC KTP : 1 Lembar 2. Pas Foto 3 X 4 : 2 Lembar 3. Denah Lokasi dan Denah Bangunan |
2 | Prosedur | 1. Pemohon mengambil formulir pengisian permohonan pengajuan SLHS di DKK 2. Pemohon mengisi / melengkapi data isian 3. Dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan pada Hotel oleh Petugas DKK. 4. Pengambilan sampel Air bersih/Minum 5. Setelah hasil inspeksi kesehatan lingkungan Hotel memenuhi syarat, Sertifikat SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi) Hotel diterbitkan. |
3 | Waktu Pelayanan | 1 (satu) minggu, ( tergantung hasil inspeksi kesehatan lingkungan) dan hasil Laboratorium air bersih/minum |
4 | Biaya / tarif | Biaya pemeriksaan sampel air sesuai Perda Kab. Wonogiri No. 1 Tahun 2012 dan Perbup No 1/2018 : · Fisika, Kimia : Rp. 162.000,- · Bakteriologi : Rp. 75.000,- |
5 | Produk | SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi) Hotel |
6 | Pengelolaan Pengaduan | 1. Telepon DKK (0272) 321043 2. Email : dinkeswonogiri@yahoo.com |
Standar pelayanan penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) Rumah Makan / Restoran, Catering
Dasar Hukum :
1. Permenkes No. 1096 Tahun 2003 tentang Persyaratan Hygiene Catering.
2. Permenkes No. 1098 Tahun 2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran
3. Perbup No. 5/2007 tentang perijinan bidang kesehatan
1 | Persyaratan | 1. FC KTP : 1 Lembar 2. Pas Foto 3 X 4 : 2 Lembar 3. Denah Lokasi dan Denah Bangunan 4. Sampel air minum dan pangan 5. Rekomendasi Asosiasi 6. Sertifikat Penjamah Makanan Bagi Pemilik/Penanggung Jawab |
2 | Prosedur | 1. Pemohon mengambil formulir pengisian permohonan pengajuan SLHS di DKK 2. Pemohonmengisi / melengkapiformulir 3. Dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan pada Rumah Makandan Pengambilan Sampel pangan dan Usap Alat Makan oleh Petugas DKK. 4. Sampel pangan dan usap alat dikirim ke Labkesda Jepara 5. Setelah hasil inspeksi kesehatan lingkungan dan pemeriksaan pangan , usap alat makan (AngkaLempeng Total/ Kuman) memenuhi syarat, Sertifikat SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi) Rumah Makan/Restoran diterbitkan |
3 | Waktu Pelayanan | 1 (satu ) minggu, ( tergantung hasil inspeksi kesehatan lingkungan dan pemeriksaan laboratorium) |
4 | Biaya / tarif | Biaya pemeriksaan sampel air sesuai Perda Kab. Wonogiri No. 1 Tahun 2012 dan Perbup No 1/2018 : · Fisika, Kimia : Rp. 162.000,- · Bakteriologi : Rp. 75.000,- · Makanan : Rp. 100.000,- |
5 | Produk | SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi) Rumah Makan /Restoran, Catering |
6 | Pengelolaan Pengaduan | 1. Telepon DKK (0272) 321043 2. Email : dinkeswonogiri@yahoo.com |
Standar pelayanan penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) Depot Air Minum (DAM)
Dasar Hukum :
1. Permenkes No. 492 Tahun2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum
2. Perbup No. 5/2007 tentang perijinan bidang kesehatan
1 | Persyaratan | 1. FC KTP : 1 Lembar 2. Pas Foto 3 X 4 : 2 Lembar 3. Denah Lokasi dan Denah Bangunan |
2 | Prosedur | 1. Pemohon mengambil formulir permohonan pengajuan SLHS di DKK 2. Pemohonmengisi / melengkapi formulir permohonan SLHS 3. Dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan pada DAM (Depot Air Minum) dan pengambilan sempel air minum oleh Petugas DKK secara kimia dan bakteriologi. 4. Sampel air dikirim ke Labkesda Jepara / Balabkes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan Laboraturium. 5. Setelah hasi linspeksi kesehatan lingkungan DAM dan pemeriksaan air memenuhi syarat,Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum diterbitkan |
3 | Waktu Pelayanan | 1 (satu ) minggu, ( tergantung hasil pemeriksaan laboratorium ) |
4 | Biaya / tarif | Biaya pemeriksaan sampel air sesuai Perda Kab. Wonogiri No. 1 Tahun 2012 dan Perbup No 1/2018 : · Fisika, Kimia : Rp. 162.000,- · Bakteriologi : Rp. 75.000,- |
5 | Produk | SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi)DAM (Depot Air Minum) |
6 | Pengelolaan Pengaduan | 1. Telepon DKK (0272) 321043 2. Email : dinkeswonogiri@yahoo.com |
Standar pelayanan penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) Kolam Renang / Pemandian Umum
Dasar Hukum :
- Permenkes No. 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Hygiene Sanitasi ,Kolam Renang, Solus Per Aqua dan Pemandian Umum.
- Perbup No. 5/2007 tentang perijinan bidang kesehatan
1 | Persyaratan | 1. FC KTP : 1 Lembar 2. Pas Foto 3 X 4 : 2 Lembar 3. Denah Lokasi dan Denah Bangunan |
2 | Prosedur | 1. Pemohon mengambil formulir pengisian permohonan pengajuan SLHS di DKK 2. Pemohon mengisi melengkapi formulir permohonan 3. Dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan pada Kolam Renang / Pemandian Umum dan pengambilan sampel air kolam renang oleh Petugas DKK secara kimia(sisakhlor) dan bakteriologi. 4. Sampel air dikirim ke Labkesda Jepara untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium. 5. Setelah hasil inspeksi kesehatan lingkungan Kolam Renang dan pemeriksaan air memenuhi syarat,Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Depot Kolam Renang di terbitkan |
3 | Waktu Pelayanan | 1 ( satu ) minggu, ( tergantung hasil pemeriksaan laboratorium ) |
4 | Biaya / tarif | Biaya pemeriksaan sampel air sesuai Perda Kab. Wonogiri No. 1 Tahun 2012 dan Perbup No 1/2018 : · Fisika, Kimia : Rp. 162.000,- · Bakteriologi : Rp. 75.000,- |
5 | Produk | SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi)Kolam Renang / PemandianUmum . |
6 | Pengelolaan Pengaduan | 1. Telepon DKK (0291) 59142 2. Email dinkeskabjepara@yahoo.co.id |
Standar pelayanan penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) Jasa Boga / Catering
Dasar Hukum :
1. Permenkes RI No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Hiegene Sanitasi Jasa Boga
2. Perda Kab. Jepara No. 13Tahun2012 tentang Perizinan bidang kesehatan
1 | Persyaratan | 1. FC KTP : 1 Lembar 2. Pas Foto 3 X 4 : 2 Lembar 3. Sampel pangan 4. Mengikuti Kursus Penjamah Makanan 5. Denah Lokasi dan Denah Bangunan |
2 | Prosedur | 1. Pemohon mengambil formulir pengisian permohonan pengajuan SLHS di DKK 2. Pemohon mengisi/melengkapi formulir permohonan . 3. Dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan pada Jasa boga / Catering dan pengambilan sampel makanan dan usap alat makan oleh Petugas DKK. 4. Sampel dikirim ke Labkesda Jepara untuk dilakukan pemeriksaan Laboraturium. 5. Setelah hasil inspeksi kesehatan lingkungan dan pemeriksaan pangan , usap alat makan(Angka Lempeng Total/ Kuman) memenuhi syarat, Sertifikat SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi) Jasa Boga/Catering diterbitkan. |
3 | Waktu Pelayanan | 1 ( satu)minggu, ( tergantung hasil pemeriksaan laboratorium ) |
4 | Biaya / tarif | |
5 | Produk | SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi)Jasa Boga / Catering . |
6 | Pengelolaan Pengaduan | 1. Telepon DKK (0291) 591427 2. Email dinkeskabjepara@yahoo.co.id |