Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS)

Standar pelayanan penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) Hotel.

Dasar Hukum:

1. Permenkes No. 80 Tahun1990 tentang Persyaratan Lingkungan dan Bangunan Hotel

2. Perbup No. 5/2007 tentang perijinan bidang kesehatan

1 Persyaratan
1. FC KTP  : 1 Lembar
2. Pas Foto 3 X 4  : 2 Lembar
3. Denah Lokasi dan Denah Bangunan
2 Prosedur
1. Pemohon mengambil formulir pengisian permohonan pengajuan SLHS di DKK
2. Pemohon mengisi / melengkapi data isian
3. Dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan pada Hotel oleh Petugas DKK.
4. Pengambilan sampel Air bersih/Minum
5. Setelah hasil inspeksi kesehatan lingkungan Hotel  memenuhi syarat, Sertifikat SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi) Hotel diterbitkan.

3

Waktu
Pelayanan

1 (satu) minggu,  ( tergantung hasil inspeksi kesehatan lingkungan) dan hasil Laboratorium air bersih/minum

4

Biaya / tarif

Biaya pemeriksaan sampel air sesuai Perda Kab. Wonogiri No. 1 Tahun 2012 dan Perbup No 1/2018 :
· Fisika, Kimia        : Rp. 162.000,-
· Bakteriologi        : Rp.    75.000,-

5

Produk

SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi) Hotel

6

Pengelolaan Pengaduan

1. Telepon DKK (0272) 321043
2. Email : dinkeswonogiri@yahoo.com

Standar pelayanan penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) Rumah Makan / Restoran, Catering

Dasar Hukum :

1. Permenkes No. 1096 Tahun 2003 tentang Persyaratan Hygiene Catering.

2. Permenkes No. 1098 Tahun 2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran

3. Perbup No. 5/2007 tentang perijinan bidang kesehatan

1 Persyaratan
1. FC KTP : 1 Lembar
2. Pas Foto 3 X 4 : 2 Lembar
3. Denah Lokasi dan Denah Bangunan
4. Sampel air minum dan pangan
5. Rekomendasi Asosiasi
6. Sertifikat Penjamah Makanan Bagi Pemilik/Penanggung Jawab
2Prosedur
1. Pemohon mengambil formulir pengisian permohonan pengajuan SLHS di DKK
2. Pemohonmengisi / melengkapiformulir
3. Dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan pada Rumah Makandan Pengambilan Sampel pangan dan Usap Alat Makan oleh Petugas DKK.
4. Sampel pangan dan usap alat dikirim ke Labkesda Jepara
5. Setelah hasil inspeksi kesehatan lingkungan dan pemeriksaan pangan , usap alat makan (AngkaLempeng Total/ Kuman) memenuhi syarat, Sertifikat SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi) Rumah Makan/Restoran diterbitkan

3

Waktu Pelayanan

1 (satu ) minggu,  ( tergantung hasil inspeksi kesehatan lingkungan dan pemeriksaan laboratorium)

4

Biaya / tarif

Biaya pemeriksaan sampel air sesuai Perda Kab. Wonogiri No. 1 Tahun 2012 dan Perbup No 1/2018 :
·     Fisika, Kimia        : Rp. 162.000,-
·     Bakteriologi        : Rp.    75.000,-
·     Makanan             : Rp. 100.000,-

5

Produk

SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi) Rumah Makan  /Restoran, Catering

6

Pengelolaan Pengaduan

1. Telepon DKK (0272) 321043
2. Email : dinkeswonogiri@yahoo.com

Standar pelayanan penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) Depot Air Minum (DAM)

Dasar Hukum :

1. Permenkes No. 492  Tahun2010  tentang Persyaratan Kualitas Air Minum

2. Perbup No. 5/2007 tentang perijinan bidang kesehatan

1 Persyaratan1. FC KTP : 1 Lembar
2. Pas Foto 3 X 4 : 2 Lembar
3. Denah Lokasi dan Denah Bangunan
2Prosedur1. Pemohon mengambil formulir permohonan pengajuan SLHS di DKK
2. Pemohonmengisi / melengkapi formulir permohonan SLHS
3. Dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan pada DAM (Depot Air Minum) dan pengambilan sempel air minum oleh Petugas DKK secara kimia dan bakteriologi.
4. Sampel air dikirim ke Labkesda Jepara / Balabkes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan Laboraturium.
5. Setelah hasi linspeksi kesehatan lingkungan DAM dan pemeriksaan air memenuhi syarat,Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum diterbitkan
3Waktu
Pelayanan
1 (satu )  minggu,  ( tergantung hasil pemeriksaan laboratorium )
4Biaya / tarif
Biaya pemeriksaan sampel air sesuai Perda Kab. Wonogiri No. 1 Tahun 2012 dan Perbup No 1/2018 :
·     Fisika, Kimia        : Rp. 162.000,-
·     Bakteriologi        : Rp.    75.000,-
5ProdukSLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi)DAM (Depot Air Minum)

6

Pengelolaan Pengaduan

1. Telepon DKK (0272) 321043
2. Email : dinkeswonogiri@yahoo.com

Standar pelayanan penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) Kolam Renang / Pemandian Umum

Dasar Hukum :

  1. Permenkes No. 32   Tahun 2017  tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Hygiene Sanitasi ,Kolam Renang, Solus Per Aqua dan Pemandian Umum.
  2. Perbup No. 5/2007 tentang perijinan bidang kesehatan
1 Persyaratan1.        FC KTP             : 1 Lembar
2.        Pas Foto 3 X 4     : 2 Lembar
3.        Denah Lokasi dan Denah Bangunan
2Prosedur
1.         Pemohon mengambil formulir pengisian permohonan pengajuan SLHS di DKK
2.         Pemohon mengisi melengkapi formulir permohonan
3.         Dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan pada Kolam Renang / Pemandian Umum dan pengambilan sampel air kolam renang oleh Petugas DKK secara kimia(sisakhlor) dan bakteriologi.
4.         Sampel air dikirim ke Labkesda Jepara untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium.
5.        Setelah hasil inspeksi kesehatan lingkungan Kolam Renang dan pemeriksaan air memenuhi syarat,Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Depot Kolam Renang di terbitkan
3Waktu Pelayanan1 ( satu )  minggu,  ( tergantung hasil pemeriksaan laboratorium )
4Biaya / tarif
Biaya pemeriksaan sampel air sesuai Perda Kab. Wonogiri No. 1 Tahun 2012 dan Perbup No 1/2018 :
·     Fisika, Kimia        : Rp. 162.000,-
·     Bakteriologi        : Rp.    75.000,-
 
5Produk 
SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi)Kolam Renang / PemandianUmum .
6Pengelolaan Pengaduan1. Telepon DKK (0291) 59142
2. Email dinkeskabjepara@yahoo.co.id

Standar pelayanan penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) Jasa Boga / Catering

Dasar Hukum :

1. Permenkes RI No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 tentang Hiegene Sanitasi Jasa Boga

2. Perda Kab. Jepara No. 13Tahun2012 tentang Perizinan bidang kesehatan

1 Persyaratan
1. FC KTP             : 1 Lembar
2. Pas Foto 3 X 4     : 2 Lembar
3. Sampel pangan
4. Mengikuti Kursus Penjamah Makanan
5. Denah Lokasi dan Denah Bangunan
2Prosedur1. Pemohon mengambil formulir pengisian permohonan pengajuan SLHS di DKK
2. Pemohon mengisi/melengkapi formulir permohonan .
3. Dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan pada Jasa boga / Catering  dan pengambilan sampel makanan dan usap alat makan oleh Petugas DKK.
4. Sampel dikirim ke Labkesda Jepara untuk dilakukan pemeriksaan Laboraturium.
5. Setelah hasil inspeksi kesehatan lingkungan dan pemeriksaan pangan ,  usap alat makan(Angka Lempeng Total/ Kuman) memenuhi syarat, Sertifikat SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi) Jasa Boga/Catering diterbitkan.
3Waktu Pelayanan1 ( satu)minggu,  ( tergantung hasil pemeriksaan laboratorium )
4Biaya / tarif
5Produk 
SLHS (Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi)Jasa Boga / Catering .
6Pengelolaan Pengaduan1. Telepon DKK (0291) 591427
2. Email dinkeskabjepara@yahoo.co.id