PERIZINAN KLINIK PADA OSS RBA
(Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 )
- Teknis, meliputi :
- Dokumen pertimbangan pendirian Klinik (bagi permohonan baru) dan Dokumen Standar Usaha Klinik dari Dinas Kesehatan Kabupaten;
- Dokumen Self Assessment Klinik;
- Daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan dan daftar obat-obatan dan BHP;
- Daftar SDM dan struktur organisasi;
- Daftar jenis pelayanan kesehatan;
- Foto papan nama;
- Dokumen Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan;
- Dokumen perjanjian kerja sama pembuangan limbah B3.
- Administrasi, meliputi :
- Surat permohonan dari pelaku usaha Klinik ;
- Dokumen profil Klinik
- Dokumen Lingkungan;
- Foto Copy IZin Operasional lama (Perpanjangan);
- Dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bila ada.