Rekomendasi Perizinan Klinik

PERIZINAN KLINIK PADA OSS RBA

(Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 )

  • Teknis, meliputi :
  1. Dokumen pertimbangan pendirian Klinik (bagi permohonan baru) dan Dokumen Standar Usaha Klinik dari Dinas Kesehatan Kabupaten;
  2. Dokumen Self Assessment Klinik;
  3. Daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan dan daftar obat-obatan dan BHP;
  4. Daftar SDM dan struktur organisasi;
  5. Daftar jenis pelayanan kesehatan;
  6. Foto papan nama;
  7. Dokumen Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan;
  8. Dokumen perjanjian kerja sama pembuangan limbah B3.
  • Administrasi, meliputi :
  1. Surat permohonan dari pelaku usaha Klinik ;
  2. Dokumen profil Klinik
  3. Dokumen Lingkungan;
  4. Foto Copy IZin Operasional lama (Perpanjangan);
  5. Dokumen Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bila ada.