Kelas ibu untuk pekerja

Kelas ibu untuk pekerja

Saat ini jumlah pekerja perempuan di Indonesia mencapai 39% (47,7 juta jiwa) dari seluruh pekerja dan 25 juta diantaranya berada pada usia produktif. UU No. 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja yang bekerja selama lima hari seminggu harus menyelesaikan setidaknya 8 jam sehari, 40 jam seminggu. Kondisi ini tidak menguntungkan bagi perempuan karena mereka memiliki peran ganda terkait dengan tugas mereka dalam memelihara keluarga dan mengembangkan karirnya. Bekerja 8 jam sehari dikantor menyebabkan ketersediaan waktu untuk datang ke pelayanan kesehatan dihari kerja sangat terbatas, terlebih mendapatkan informasi dan edukasi terkait kesehatan ibu dan anak.

Sebagai upaya meningkatkan pengetahuan ibu hamil, ibu balita, dan keluarga, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Kesehatan Keluarga mengimplementasikan kelas ibu di lingkungan kerja. Dalam sambutannya Direktur Kesehatan Keluarga dr. Erna Mulait, M.SC., CMFM mengatakan, “Kelas ibu juga merupakan salah satu bentuk dukungan Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan program Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP) yang secara tidak langsung dapat meningkatkan produktivitas para ibu pekerja, bak angin segar, kelas ibu seperti jawaban atas dilema para ibu pekerja yang hamil dan ibu yang memiliki anak balita.”